Menurut keterangan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dua orang narapidana dieksekusi mati di suatu lokasi di wilayah Jizan, Selasa (11/9) waktu setempat. Kedua pria ini terbukti bersalah atas dakwaan perampokan bersenjata.
"Mohammed bin Ahmed Kharmi dan Musa bin Nohsen Kharmi memancing seorang pria dan kemudian menembakinya," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri, seperti dikutip Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir Asia One, Rabu (12/9/2102).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, seorang pria Palestina yang bernama Wael Anbar dieksekusi mati di Jeddah, Laut Merah. Wael divonis mati karena menikam seorang pria berkebangsaan Yaman, Naser Haqqash, hingga tewas.
Siang harinya, seorang pria Saudi bernama Saad al-Mansuri dieksekusi mati di kota Buraida. Saad terbukti bersalah menembak mati seorang rekannya, Munif al-Mawati, dengan senapan otomatis setelah keduanya terlibat pertikaian.
Eksekusi mati terhadap 4 pria ini menambah daftar orang yang dihukum mati di Saudi sepanjang tahun 2012 ini. Hingga saat ini, tercatat sudah 57 orang yang dieksekusi mati oleh otoritas Saudi.
Sedangkan sepanjang tahun 2011 lalu, Amnesty International mencatat otoritas Saudi telah mengeksekusi mati 79 orang.
Selama ini Saudi yang menganut Syariat Islam, menerapkan hukuman mati bagi sejumlah pidana seperti pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba. Hukuman mati di kerajaan kaya minyak itu dilakukan dengan cara memenggal kepala dengan pedang.
(nvc/vit)











































