Pria bernama Mitzuka Suizu ini ditangkap polisi dengan delik pencurian 12 buah buku dalam jangka waktu 6 bulan terakhir. Namun ketika polisi menggeledah rumahnya, ditemukan fakta bahwa Mitzuka mencuri lebih banyak buku dari yang diduga.
Di kediaman Mitzuka yang terletak di Ube, Jepang sebelah barat, polisi menemukan 'simpanan' yang lebih besar yakni total 896 buah buku. Tidak diketahui pasti sejak kapan Mitzuka mencuri buku-buku tersebut, serta dari mana saja asal buku tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi yang menangkapnya, pria berusia 61 tahun ini mengutarakan alasannya melakukan perbuatan tersebut. "Saya hanya ingin menyimpan buku-buku yang pernah saya baca," tutur Mitzuka seperti dilansir AFP, Kamis (6/9/2012).
Di bawah undang-undang yang berlaku di Jepang, tindak pidana pencurian terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau hukuman denda maksimal mencapai 500 ribu yen atau sekitar Rp 60 juta.
(nvc/ita)










































