Dituduh Mata-mata, Nelayan Korsel Dapat Kompensasi Rp 20,6 M

Dituduh Mata-mata, Nelayan Korsel Dapat Kompensasi Rp 20,6 M

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 04 Sep 2012 12:26 WIB
Dituduh Mata-mata, Nelayan Korsel Dapat Kompensasi Rp 20,6 M
Ilustrasi (AFP)
Seoul, - Seorang nelayan di Korea Selatan (Korsel) diberi kompensasi sebesar 2,45 miliar won (Rp 20,6 miliar) oleh pengadilan setempat. Kompensasi ini diberikan karena si nelayan mengalami penganiayaan dan dipenjara atas dakwaan spionase untuk Korea Utara (Korut) pada tahun 1980-an silam yang tidak dilakukannya.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pembayaran kompensasi sebesar 2,45 miliar won kepada seorang nelayan bernama Cheong. Selain Cheong, keenam anggota keluarganya juga ikut mendapat kompensasi dari pengadilan. Demikian seperti dilansir oleh Asia One, Selasa (4/9/2012).

Pada tahun 1965 silam, Cheong dan puluhan nelayan lainnya ditahan atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Korut. Padahal saat itu mereka tengah mencari kerang di sebuah pulau kecil di dekat wilayah perbatasan Laut Kuning yang menjadi sengketa Korsel-Korut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 17 tahun kemudian, tepatnya tahun 1982, Cheong kemudian dipindahkan penahanannya ke militer Korsel. Dalam penahanan selama 13 hari tersebut, Cheong menerima tindak penganiayaan saat dinterogasi oleh agen intelijen Korsel yang meyakininya sebagai mata-mata Korut.

Cheong kemudian dilepaskan tanpa dijerat dakwaan apapun. Namun sekitar setahun kemudian Cheong kembali ditahan selama 38 hari. Cheong pun dipaksa menandatangani pengakuan di bawah siksaan, yang membuat istri dan saudara laki-lakinya terjerat kasus serupa. Cheong yang kini berusia 71 tahun, telah menjalani masa tahanan selama 15 tahun di dalam penjara sebelum akhirnya dia mendapat pembebasan bersyarat pada tahun 1998.

"Para penyidik mengarang-ngarang bukti dan memberikan pengakuan palsu melalui tindak penyiksaan dan ancaman. Pada saat itu, pengadilan juga menjatuhkan vonis bersalah tanpa memverifikasi bukti-bukti," demikian pernyataan pengadilan Seoul.

Pada Januari 2012 lalu, Mahkamah Agung Korsel telah memastikan Cheong tidak bersalah atas segala dakwaan yang dijeratkan kepadanya. Pemberian kompensasi kepada Cheong dan keluarganya ini merupakan kelanjutan dari keputusan MA tersebut.

Ribuan nelayan Korsel ditangkap dan ditahan oleh otoritas Korut selama beberapa dekade pasca Perang Korea pada 1953. Sebagian besar nelayan Korsel yang ditahan tersebut, salah satunya Cheong, dijerat dakwaan spionase untuk Korut oleh otoritas Korsel.

(nvc/ita)


Berita Terkait