Miliki Dokumen Militer Rahasia, Wartawan Israel Diadili

Miliki Dokumen Militer Rahasia, Wartawan Israel Diadili

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2012 09:57 WIB
Ilustrasi
Yerusalem, - Seorang wartawan Israel divonis menjalani kerja sosial selama 4 bulan oleh pengadilan setempat. Hukuman ini dijatuhkan karena reporter tersebut memiliki dokumen rahasia milik militer Israel.

"Saya menerima penawaran yang diajukan oleh kedua belah pihak (terdakwa dan jaksa), dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa 4 bulan penjara yang akan dijalani dengan melakukan kerja sosial... dimulai dari 11 September 2012," ujar Hakim Ido Druyan dalam persidangan di Pengadilan Tel Aviv, seperti dilansir AFP, Selasa (4/9/2012).

Uri Blau yang merupakan salah satu reporter surat kabar ternama di Israel, Haaretz, ini akan melakukan kerja sosialnya di rumah sakit Reut di Tel Aviv.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Juli lalu, Blau dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena memiliki dokumen-dokumen rahasia milik militer Israel. Kepada pengadilan, Blau mengakui dirinya mendapat dokumen tersebut dari seorang mantan tentara Israel yang dipenjara atas tuduhan spionase.

"Hari ini hari yang menyedihkan. Dalam persidangan seharusnya tidak perlu ada dakwaan yang dijeratkan," ucap Blau kepada wartawan di luar ruang sidang usai pembacaan vonisnya.

Sebagai bagian dari tawar-menawar dengan jaksa penuntut, Blau sepakat untuk mengaku bersalah atas dakwaan kepemilikan informasi rahasia negara tanpa bermaksud untuk membahayakan keamanan negara. Selain itu, pengacara Blau bersikeras bahwa seluruh tulisan Blau telah mendapat sensor dari pihak militer sendiri.

"Persidangan ini merupakan preseden bagi seorang jurnalis yang tengah melakukan pekerjaannya. Publik berhak untuk tahu dan kebebasan pers telah dilanggar dalam kasus ini dengan mengadili seorang jurnalis," ujar salah satu pengacara Blau, Jack Hen.

Dalam persidangan terungkap, seorang mantan tentara bernama Anat Kam memberikan sekitar 1.800 dokumen militer kepada Blau. Dokumen-dokumen ini kemudian digunakan Blau sebagai bahan untuk artikelnya yang diterbitkan tahun 2008 lalu. Artikel tersebut membahas soal perintah yang diberikan kepada militer Israel untuk membunuh sejumlah militan Palestina yang melanggar perintah Mahkamah Agung.

Blau kemudian memutuskan menyerahkan dokumen-dokumen rahasia tersebut kepada komite keamanan. Sedangkan Kam sendiri diadili dan divonis 4,5 tahun penjara pada Oktober 2011 dengan dakwaan membocorkan dokumen rahasia negara. Dalam persidangan, tentara wanita ini mengaku tindakannya tersebut didasari keinginannya untuk mengekspos kebijakan Israel di kawasan pendudukan Palestina.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads