Remaja yang tidak disebutkan namanya ini, mengakui perbuatannya dalam persidangan yang digelar di pengadilan setempat. Dia mengaku berhubungan intim dengan seorang pria berusia 29 tahun di pulau Karang Raa, sekitar 200 km sebelah utara Pulau Male. Namun tidak diketahui pasti waktu terjadinya hal tersebut.
Dalam kasus yang sama, si pria juga telah dinyatakan bersalah karena berhubungan seks dengan anak di bawah umur. Pada Minggu (2/9) waktu setempat, pria yang tidak disebut identitasnya ini divonis 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia masih di bawah umur, pengadilan menyatakan bahwa vonis kepada si gadis baru akan dilaksanakan ketika usianya menginjak 18 tahun," demikian seperti disampaikan pengadilan setempat yang dikutip media lokal, Minivan News, dan dilansir AFP, Selasa (4/9/2012).
Putusan pengadilan ini dijatuhkan selang 10 bulan setelah Kepala Dewan HAM PBB Navi Pillay mendesak pemerintah Maladewa untuk menghentikan praktik pencambukan di depan umum bagi setiap wanita yang terbukti melakukan hubungan seks di luar nikah. Pillay menyampaikan desakan tersebut ketika mengunjungi Maladewa dalam rangka meninjau penegakan HAM 330 ribu umat muslim Sunni di negara tersebut. Dia menilai, perlindungan terhadap kaum wanita di Maladewa masih sangat kurang.
Setiap wanita yang terbukti bersalah melakukan perbuatan zina ataupun berhubungan seks di luar nikah, akan dijatuhi hukuman cambuk. wanita tersebut harus dicambuk dengan tongkat di depan umum. Hukuman semacam ini telah berlangsung turun-temurun di Maladewa. Namun bedanya pada zaman dahulu kala, hukuman ini dijatuhkan oleh sang kepala desa yang juga bertindak sebagai hakim setempat.
Selama ini, Maladewa lebih dikenal sebagai tujuan wisata mewah. Negara yang mulai mengadopsi sistem multipartai pada tahun 2008 ini, menghadapi kerusuhan politik pasca pengunduran diri presiden terpilih, Mohamed Nasheed pada Februari lalu.
(nvc/ita)