Ulama Pakistan Ditahan Terkait Kasus Penodaan Agama

Ulama Pakistan Ditahan Terkait Kasus Penodaan Agama

- detikNews
Senin, 03 Sep 2012 13:09 WIB
Ilustrasi
Islamabad, - Seorang ulama di Pakistan ditahan oleh aparat setempat terkait kasus pembakaran Alquran yang menjerat seorang gadis penganut Kristen. Sang ulama ini dicurigai telah melebih-lebihkan barang bukti dalam kasus ini dan melakukan penodaan Alquran.

Gadis bernama Rimsha telah ditahan aparat setempat sejak 2 minggu lalu. Remaja berusia 14 tahun ini dituding telah membakar potongan kertas yang memuat ayat-ayat Alquran. Potongan halaman Alquran tersebut terselip di dalam sebuah surat kabar yang dibakar oleh Rimsha. Kasus ini memicu serangkaian protes, termasuk oleh sejumlah komunitas penganut Kristen di Pakistan yang menghendaki pembebasan Rimsha.

Namun pada Sabtu (1/9) waktu setempat, aparat setempat menahan seorang ulama setempat bernama Hafiz Mohammed Khalid Chishti yang menjadi imam masjid di wilayah Mehrabad, tempat Rimsha ditangkap. Hafiz merupakan orang pertama yang menyerahkan barang bukti dalam kasus ini kepada aparat setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan ini dilakukan setelah asisten Chishti mengungkapkan dalam pengadilan, bahwa Chishti dengan sengaja menambahkan halaman Alquran lain ke dalam halaman Alquran yang telah terbakar. Menurut sang asisten, hal ini dilakukan untuk memperkuat dakwaan melawan Rimsha dalam kasus ini.

"Sang imam ditangkap setelah wakilnya Maulvi Zubair dan 2 orang lainnya memberitahu pengadilan bahwa dia menambahkan halaman Alquran lainnya ke dalam halaman Alquran terbakar yang dibawa oleh seorang saksi kepada dirinya," terang seorang penyidik kepolisian, Munir Hussain Jaffri, seperti dilansir oleh Channel News Asia, Senin (3/9/2012).

Kepada polisi, Zubair dan 2 orang lainnya, Mohammad Shahzad dan Awis Ahmed, menyatakan mereka telah memperingatkan Chishti untuk tidak mengintervensi kasus ini dengan mengotak-atik barang bukti. Namun peringatan mereka tidak digubris oleh Chishti.

"Mereka mengingatkannya untuk tidak menambahkan hal lain ke dalam barang bukti dan memintanya untuk menyerahkan barang bukti kepada polisi segera setelah dia mendapatkannya. Tapi mereka menuturkan bahwa Chishti berkata: "Kalian tahu bahwa hanya ini satu-satunya cara untuk mengusir para penganut Kristen dari wilayah ini'," terang Jaffri.

Jaffri menambahkan, Chishti ditangkap di kediamannya sendiri dan dijerat pidana penodaan agama. "Dengan menambahkan halaman Alquran lain ke abu dia juga telah melakukan penodaan terhadap kitab suci Alquran dan dia dijerat dengan pasal penodaan agama," tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, bahkan hingga pemerintah negara-negara Barat. Diketahui bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap Rimsha awal pekan ini menunjukkan bahwa Rimsha menderita kondisi down syndrome, di mana dia memiliki usia mental di bawah usia fisiknya yang sebenarnya. Rimsha kini ditahan di penjara dengan pengamanan super ketat di Rawalpindi dan pada Jumat (31/8) lalu hakim memerintahkan perpanjangan masa penahanannya hingga 2 minggu ke depan.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads