Hina Presiden Via Twitter, Tentara Korsel Divonis 1 Tahun Masa Percobaan

Hina Presiden Via Twitter, Tentara Korsel Divonis 1 Tahun Masa Percobaan

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 31 Agu 2012 17:56 WIB
Hina Presiden Via Twitter, Tentara Korsel Divonis 1 Tahun Masa Percobaan
Ilustrasi
Seoul, - Seorang tentara Korea Selatan (Korsel) dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun setelah dinyatakan bersalah telah menghina Presiden Lee Myung-Bak melalui Twitter. Kasus ini merupakan yang pertama kalinya di Korsel, di mana seorang tentara aktif diadili terkait komentarnya dalam akun jejaring media sosial.

Tentara berusia 28 tahun berpangkat kapten ini memposting komentar soal Presiden Lee dalam akun Twitternya pada Desember 2011 lalu. Komentar yang mengkritik Presiden Lee tersebut diwarnai degan kata-kata kasar dan kotor.

Pengadilan militer pun mengadili tentara ini dan menyatakannya bersalah atas tindak penghinaan terhadap presiden. Pengadilan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadapnya, namun dengan masa percobaan selama 1 tahun, dengan pertimbangan kasus ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan. Demikian dilansir AFP, Jumat (31/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, jaksa penuntut menyatakan bahwa seorang perwira militer seharusnya bisa menahan diri untuk tidak menghinda senior maupun komandan mereka. Namun pihak pengacara yang memfokuskan pada kebebasan berekspresi, berhasil mempertahankan argumennya bahwa seorang perwira militer adalah juga seorang warga negara yang memiliki hak untuk mengkritisi kebijakan Presiden Lee.

Kasus ini telah membuat Kementerian Pertahanan Korsel untuk membuat pedoman baru bagi penggunaan media sosial. Pedoman baru tersebut menyarankan kepada setiap anggota militer Korsel untuk tidak mengekspresikan pandangan politiknya ataupun memberi pernyataan yang memfitnah pihak lain.

(nvc/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini