Tentara berusia 28 tahun berpangkat kapten ini memposting komentar soal Presiden Lee dalam akun Twitternya pada Desember 2011 lalu. Komentar yang mengkritik Presiden Lee tersebut diwarnai degan kata-kata kasar dan kotor.
Pengadilan militer pun mengadili tentara ini dan menyatakannya bersalah atas tindak penghinaan terhadap presiden. Pengadilan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadapnya, namun dengan masa percobaan selama 1 tahun, dengan pertimbangan kasus ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan. Demikian dilansir AFP, Jumat (31/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini telah membuat Kementerian Pertahanan Korsel untuk membuat pedoman baru bagi penggunaan media sosial. Pedoman baru tersebut menyarankan kepada setiap anggota militer Korsel untuk tidak mengekspresikan pandangan politiknya ataupun memberi pernyataan yang memfitnah pihak lain.
(nvc/nrl)










































