Marah Diganggu Saat Halloween, Pria Nyalakan Kembang Api di Bokong ABG

Marah Diganggu Saat Halloween, Pria Nyalakan Kembang Api di Bokong ABG

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 17:51 WIB
Marah Diganggu Saat Halloween, Pria Nyalakan Kembang Api di Bokong ABG
Stephen Gregory (news.com.au)
London, - Merasa terganggu dengan anak-anak yang sering minta permen saat Halloween, seorang pria Inggris nekat memasang kembang api yang menyala di bokong seorang remaja 15 tahun. Akibat aksinya tersebut, pria ini pun harus mendekam di dalam penjara selama 14 bulan.

Dalam persidangan terungkap bahwa pria bernama Stephen Gregory ini merasa terganggu dengan perilaku para remaja yang mengetuk pintu rumahnya berulang kali dan kemudian kabur saat pintu dibuka. Hal ini terjadi saat perayaan Halloween tahun 2011 lalu.

Tidak bisa menahan emosi dengan perilaku remaja-remaja tersebut, Gregory kemudian mengejar salah satu remaja dan kemudian membawanya masuk hingga ke halaman belakang rumahnya yang terletak di Smaley, Derby, Inggris. Meskipun si remaja berdalih tindakannya tersebut hanya bercanda, Gregory yang marah memperlakukan remaja tersebut dengan kasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria berusia 54 tahun ini memborgol tangan si remaja dan kemudian mencambuknya dengan cambuk untuk berkuda di hadapan teman-temannya. Tidak hanya itu, Gregory bahkan memelorotkan celana si remaja dan kemudian memasang kembang api di bokong si remaja.

"Dia memukulinya dengan tongkat di bagian bokong dan paha. Dia kemudian menyalakan kembang api dan memasangnya di antara bokong si remaja. Tapi kembang api tersebut diambil kembali sebelum meletus di hadapan para penonton yang terus tertawa," jelas jaksa penuntut Julie Warburton dalam persidangan, seperti dilansir oleh news.com.au, Kamis (30/8/2012).

Akibat tindakan kasar ini, si remaja mengalami luka cambuk sepanjang 70 cm di bagian bokong dan kakinya. "Remaja itu gemetar, menangis dan terisak setelah insiden itu," imbuhnya.

Dalam persidangan, Gregory mengaku bersalah atas 2 dakwaan penculikan dan 2 dakwaan penyerangan yang menimbulkan luka-luka. Hakim Michael Cullum pun menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap pria yang berprofesi sebagai sopir truk ini.

"Anda berperilaku tidak pantas terhadap seorang remaja yang mengetuk pintu rumah Anda dan membuat Anda terganggu," tegasnya.

(nvc/nwk)


Berita Terkait