Seperti dilansir Asia One, Kamis (30/8/2012), PRT bernama Tri Lestari ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat telah mencuri barang-barang milik majikannya yang bernilai 1.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 12,1 juta dan mengklaim barang curian tersebut sebagai miliknya. Tidak hanya itu, Lestari juga memberi keterangan palsu kepada polisi.
Wanita berusia 31 tahun ini mengaku kepada polisi bahwa dirinya dianiaya oleh majikannya, yakni Roslina Ng Rosli (37) dan suaminya. Dalam pengadilan terungkap bahwa sang majikan mengembalikan Lestari ke agennya karena dia diduga mencuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ketika dibuka, tas besar tersebut ternyata berisi 2 buah jam tangan, dua pasang sepatu, sebuah tas tangan dan 66 potong pakaian berbagai jenis yang total bernilai 1.600 dolar Singapura. Seluruh barang yang ada di dalam tas tersebut ternyata merupakan barang-barang milik majikannya yang dia curi.
Dalam tas tersebut juga ditemukan benda-benda seperti sebuah liontin emas, 2 bros emas dan sejumlah uang dari berbagai mata uang. Ketika ditanya soal benda-benda tersebut, Lestari tidak bisa menjawab dengan jelas.
Kasus yang menjerat Lestari ini berawal ketika salah seorang tetangga memergokinya telah menangis dan meminta bantuan. Sang tetangga pun melapor polisi pada 29 Februari lalu. Kepada polisi, Lestari menyebut majikannya menuding dia mencuri dan memukulinya agar dia mengaku. Namun hasil penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan kepolisian berhasil mengungkap yang sebenarnya terjadi.
(nvc/nrl)










































