Cabuli 7 Bocah, Pria Singapura Dihukum 18 Tahun Penjara

Cabuli 7 Bocah, Pria Singapura Dihukum 18 Tahun Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 17:39 WIB
Cabuli 7 Bocah, Pria Singapura Dihukum 18 Tahun Penjara
Ilustrasi
Singapura, - Seorang pria Singapura dinyatakan bersalah telah mencabuli 7 bocah laki-laki selama 1,5 tahun. Pria berusia 38 tahun ini pun harus mendekam di penjara selama 18 tahun dan harus menerima hukuman cambuk sebanyak 15 kali.

Pria bernama Azmanshah Zailamshah ini mencari targetnya dengan mendatangi pusat permainan ding dong di Tiong Bahru Plaza dan berusaha mendekati bocah-bocah yang ada di sana. Dia kemudian akan mengajak bocah-bocah tersebut ke tempat sepi dan terpencil.

Pria yang berprofesi tukang bersih-bersih ini bahkan sengaja membujuk korbannya dengan iming-iming makanan dan minuman agar mau pergi bersamanya. Di tempat terpencil dan sepi tersebut, Azmanshah melakukan aksi bejatnya. Sebagian besar korbannya merupakan bocah laki-laki berusia 11-13 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian seperti dilansir oleh Asia One, Rabu (29/8/2012).

Jaksa penuntut dalam kasus ini, Fu Qijing menyatakan bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Menurut jaksa, aksi paedofil Azmanshah ini dilakukan secara terus-menerus dan telah menjadi kebiasaan.

Jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dan harus dijalani secara berurutan. Pertimbangan lainnya, Azmanshah memiliki riwayat kasus serupa, di mana pada tahun 2001 lalu dia divonis 12 tahun penjara setelah terbukti bersalah menyodomi 3 bocah laki-laki.

Azmanshah dinyatakan bersalah atas 7 dakwaan pencabulan. Sedangkan 9 dakwaan lainnya digugurkan dalam persidangan karena tidak cukup bukti.

(nvc/nrl)


Berita Terkait