Pengadilan Bebaskan Militer Israel yang Membunuh Aktivis Pro Palestina

Pengadilan Bebaskan Militer Israel yang Membunuh Aktivis Pro Palestina

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 04:50 WIB
Tel Aviv - Pengadilan di Israel membebaskan militer Israel dari dakwaan atas kematian seorang aktivis pro-Palestina asal Amerika Serikat, Rachel Corrie yang tewas oleh buldozer militer, tahun 2003 lalu.

Keputusan tersebut akhirnya memicu kemarahan keluarga korban. Ibunda Rachel, Cindy Corrie, menuding Israel menutup-nutupi kesalahan militer Israel.

"Negara (Israel) telah bekerja keras untuk memastikan kebenaran bahwa kematian anak saya tidak dapat terungkap. Dan mereka yang bertanggungjawab atas pembunuhan itu tidak dapat bertanggungjawab," kata Corrie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim Oded Gerson dari Pengadilan Negeri di Kota Haifa, yang menyidangkan perkara tersebut, Rachel tewas karena dia berdiri pada posisi dimana buldozer yang hendak meruntuhkan rumah di jalur Gaza pada 16 Maret 2003, melintas.

"Saya mencapai kesimpulan bahwa tidak ada kelalaian dari sopir buldozer," kata hakim.

"Dia (Rachel) menempatkan dirinya di dalam posisi yang berbahaya. Dia berdiri di depan sebuah buldozer raksasa dimana operator tidak bisa melihatnya," imbuh hakim Oded.

Sementara itu, pihak keluarga korban berjanji untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung terkait putusan yang dibuat tersebut.

"Putusan ini didasarkan kepada fakta-fakta yang menyimpang dan bisa saja ditulis oleh pengacara negara," kata pengacara korban, Hussein Abu Hussein.

Ibunda korban, Cindy, mengaku sangat terganggu dengan keputusan pengadilan tersebut. "Ini adalah hari yang buruk, tidak hanya untuk keluarga, tapi hari yang buruk bagi hak asasi manusia, untuk kemanusiaan, untuk penegakan hukum dan negara Israel," katanya.

"Tak terbayangkan sopir tidak melihatnya," imbuh Cindy.

(ahy/spt)


Berita Terkait