Kelima hakim yang menyidangkan perkara Breivik secara bulat menyatakan pria berusia 33 tahun waras alias tidak sakit jiwa. Dengan demikian, Breivik akan menjalani masa hukumannya di penjara umum, bukannya di fasilitas perawatan kejiwaan seperti yang selama ini oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Keputusannya bulat. Dia divonis 21 tahun penjara, dengan menjalani masa tahanan minimum 10 tahun (untuk mendapat pembebasan bersyarat)," ujar hakim Wenche Elizabeth Arntzen dalam persidangan seperti dilansir oleh AFP, Jumat (24/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan lainnya diberikan oleh korban selamat dalam aksi pembantaian di Pulau Utoeya, tahun lalu, Emma Martinovic yang menulis ungkapan kegembiraan melalui akun Twitternya. "YEEEEEEESSSSSSSS!!!" demikian tulisnya.
Seorang korban selamat lainnya, Viljar Hansee, memiliki tanggapan berbeda. "Selesai. Titik," tulis Viljar dalam akun Twitternya.
Diketahui bahwa sistem hukum di Norwegia tidak memberlakukan hukuman mati ataupun penjara seumur hidup. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan dalam kasus Breivik adalah 21 tahun penjara. Namun, masih menurut Hukum Norwegia, vonis yang dijatuhkan terhadap seorang terdakwa bisa diperpanjang dengan alasan tertentu. Selain itu, seorang narapidana yang terlibat pidana saat menjalani hukumannya juga bisa diadili kembali.
Sebelumnya Breivik telah menyatakan dirinya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Selama ini, perdebatan kasus Breivik ada pada posisi apakah Breivik menderita gangguan kejiwaan atau tidak. JPU yang meyakini Breivik menderita gangguan jiwa terus mendesak hakim untuk memvonisnya dengan masa hukuman di dalam fasilitas kejiwaan yang tertutup. Namun ironisnya, sebagian besar keluarga korban maupun rakyat Norwegia menginginkan agar Breivik menjalani hukumannya di penjara umum.
(nvc/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini