Pria yang tidak disebutkan namanya ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat atas tindak pembunuhan dan kekejaman terhadap binatang. Dia pun divonis 8 bulan penjara oleh pengadilan.
Demikian seperti disampaikan oleh juru bicara pengadilan setempat dan dilansir oleh AFP, Selasa (14/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan kasus ini digelar setelah kepolisian setempat menangkap pria ini pada akhir pekan lalu, setelah pemilik anjing melapor ke polisi setempat. Pria ini bahkan sempat masuk dalam daftar buronan atas tindakan kejinya ini.
(nvc/mpr)











































