Pengadilan Mesir Hukum Gantung 14 Anggota Militan

Pengadilan Mesir Hukum Gantung 14 Anggota Militan

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 15 Agu 2012 02:44 WIB
Pengadilan Mesir Hukum Gantung 14 Anggota Militan
Ilustrasi
Kairo, - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati terhadap 14 orang yang merupakan anggota kelompok militan Islam setempat. Mereka terbukti bersalah atas pembunuhan 7 warga sipil dan seorang polisi di Semenanjung Sinai, dekat perbatasan dengan Israel.

Keempat belas orang tersebut melakukan aksi penyerangan pada Juni dan Juli tahun lalu di sebuah bank dan sebuah pos polisi di Semenanjung Sinai. Mereka mengklaim aksinya dilakukan atas nama kelomppok militan garis keras, Tawhid wal Jihad.

Pengadilan menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman gantung terhadap mereka. Demikian seperti dilansir oleh AFP, Selasa (14/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini dijatuhkan di tengah-tengah aksi penggerebekan besar-besaran yang dilakukan oleh militer Mesir pasca serangan bersenjata di Sinai yang menewaskan 16 tentara perbatasan. Serangan tersebut didalangi oleh kelompok militan Islam setempat.

Diketahui keberadaan militer di Sinai harus dibatasi semenjak adanya kesepakatan demiliterisasi antara Mesir dengan Israel di bawah Pakta Perdamaian Tahun 1979. Namun beberapa waktu kemudian, Israel nekat mengizinkan helikopter bersenjatanya untuk menyerang para militan Islam di wilayah tersebut.

(nvc/ega)


Berita Terkait