Pria Afsel Penembak Istri Dewani Divonis 25 Tahun Penjara

Pria Afsel Penembak Istri Dewani Divonis 25 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 08 Agu 2012 18:41 WIB
Dewani & istrinya, Anni (Daily Mail)
Cape Town, - Masih ingat dengan kasus pria Inggris bernama Dewani yang dituding mendalangi pembunuhan istrinya sendiri saat berbulan madu di Cape Town, Afrika Selatan (Afsel)? Persidangan kasus ini masih berlanjut dan seorang pria Afsel yang menjadi eksekutor dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan setempat.

Pria yang bernama Mziwamadoda Qwabe ini dinyatakan bersalah atas pembunuhan Anni Dewani yang tengah berbulan madu dengan suaminya, Shrien Dewani, di Afsel. Qwabe dijerat dakwaan pembunuhan, penculikan, perampokan dan kepemilikan senjata secara ilegal.

Dalam persidangan, Qwabe telah mengaku bersalah atas seluruh perbuatannya. Pengadilan pun menjatuhkan vonis 25 tahun penjara terhadapnya. Demikian seperti dilansir oleh AFP, Rabu (8/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang tersangka lainnya dalam kasus ini, Xolile Mngeni belum menjalani persidangan karena menderita tumor otak parah. Baik Qwabe maupun Mngeni merupakan eksekutor penembakan Anni pada November 2010 lalu.

"Ini menjadi langkah positif bagi proses penuntutan karena sekarang kami menjadi selangkah lebih dekat dalam mendapat informasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi saat itu, ini akan menyingkap titik terang atas peran yang dimainkan oleh Shrien Dewani," ucap jaksa penuntut umum, Eric Ntbazalila.

Sementara itu, suami Anni, Shrien Dewani yang dituding sebagai otak utama yang mendalangi penembakan istrinya sendiri belum menjalani persidangan. Padahal Shrien didakwa sengaja menyewa 2 pria Afsel tersebut untuk menembak istrinya dan membuatnya seolah-olah telah terjadi pembajakan mobil dan perampokan yang berujung pada tewasnya sang istri.

Shrien yang ditangkap saat dia kembali ke Inggris belum diekstradisi ke Afsel. Padahal pada 30 Maret lalu, permohonan ekstradisi telah diajukan oleh pihak Afsel. Namun pemerintah Inggris menundanya dengan merujuk pada gangguan kesehatan mental yang diderita Shrien. Jika dikabulkan, maka Shrien akan segera diadili di Afsel.

(nvc/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads