Pengadilan Inggris seperti diberitakan harian Inggris, Telegraph, Sabtu (4/8/2012) menyatakan Iftikar dan Farzana Ahmed bersalah atas pembunuhan Shafilea pada tahun 2003. Suami istri tersebut membunuh korban yang ketika itu berumur 17 tahun, di depan empat anak mereka lainnya di rumah mereka di Warrington, Cheshire, Inggris.
Selama hampir 9 tahun, pasangan tersebut lolos dari jeratan hukum. Pasangan tersebut menuding polisi Inggris menuduh mereka tanpa alasan setelah jasad korban ditemukan empat bulan kemudian di sebuah sungai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun Anda tinggal di Warrington, sikap budaya dan sosial Anda tetap dari pinggiran Pakistan dan itulah yang Anda terapkan pada anak-anak Anda," kata Hakim Roderick Evans saat persidangan di pengadilan Chester Crown Court pada Jumat, 3 Agustus waktu setempat.
"Kekhawatiran Anda dipermalukan di komunitas Anda lebih besar daripada rasa sayang Anda pada anak Anda," cetus hakim.
Sebelum kematiannya, Shafilea kerap bertengkar dengan orangtuanya dikarenakan gaya busananya yang tidak sesuai dengan keinginan orangtua gadis tersebut. Ditambah lagi kedekatannya dengan beberapa remaja laki-laki.
Pada tahun 2003, gadis tersebut sempat kabur dari rumah. Namun setelah gadis tersebut kembali ke rumah, orangtuanya memaksanya pergi ke Pakistan untuk menikah dengan seorang pria yang usianya 10 tahun lebih tua.
Saat menginap di rumah kakek-neneknya di Punjab, Pakistan, Shafilea sengaja menelan obat pemutih. Akibatnya, kerongkongannya luka parah hingga akhirnya dia pun dipulangkan ke Inggris dan pernikahan pun batal.
Sejak itu, gadis malang itu sering dikunci di kamarnya, tidak diberi makan dan dipukuli. Pada 11 September 2003, ibunya, Farzana marah melihat pakaian yang dikenakan putrinya. Dia menuding putrinya itu telah membuat malu keluarga. Saat itulah pasangan tersebut memasukkan kantong plastik ke mulut Shafilea dan mencekiknya hingga tewas.
(ita/ita)