Perkosa Anak Berulang Kali, Pria Inggris Dipenjara 22 Tahun

Perkosa Anak Berulang Kali, Pria Inggris Dipenjara 22 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 14:02 WIB
Perkosa Anak Berulang Kali, Pria Inggris Dipenjara 22 Tahun
Shabir Ahmed (The Telegraph)
London, - Seorang pria di Inggris divonis 22 tahun penjara oleh pengadilan setempat atas tindak pidana pemerkosaan. Pria yang berprofesi sebagai sopir taksi ini terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap seorang anak perempuan keturunan Asia.

Shabir Ahmed merupakan salah satu dari 9 pria yang diadili dan divonis penjara oleh Pengadilan Liverpool atas kasus eksploitasi seks terhadap anak-anak. Total ada 30 anak yang dimanfaatkan oleh kelompok tersebut, di mana anak-anak tersebut juga dipaksa mengkonsumsi narkoba dan minuman keras.

Pada Mei lalu, Ahmed telah divonis 19 tahun penjara atas tindak konspirasi, dua dakwaan pemerkosaan, pencabulan dan perdagangan seks. Pria berusia 59 tahun ini sering dipanggil 'Daddy' oleh para korbannya yang masih di bawah umur.

Seperti dilansir oleh The Telegraph, Jumat (3/8/2012), hakim Khokhar menjatuhkan vonis 22 tahun penjara atas tindak pemerkosaan yang dilakukan Ahmed terhadap seorang anak perempuan selama berulang kali dalam jangka waktu satu dekade. Vonis tersebut akan dijalankan secara bersamaan dengan vonis sebelumnya dan ini berarti Ahmed harus mendekam selama 22 tahun di penjara.

Atas vonis ini, Ahmed yang merupakan duda dengan 4 anak ini bersikeras dirinya tidak bersalah. "Ini semua karangan yang disusun oleh polisi. Apa yang kalian lihat? Kalian semua akan membusuk di neraka," ucap Ahmed dengan berapi-api di pengadilan.

Vonis ini dijatuhkan oleh hakim Khokhar karena melihat tidak adanya penyesalan dalam diri Ahmed. Bahkan, korban yang kini sudah dewasa, masih mengalami trauma berat hingga tidak ingin menikah ataupun berhubungan intim dengan siapapun.

"Ini adalah kampanye pemerkosaan terhadap anak-anak yang masih rentan. Anda menggunakan kekuasaan dan kendali Anda terhadap korban yang prospek masa depannya menjadi suram gara-gara Anda. Dia hidup dalam ketakutan karena memikirkan terdakwa akan kembali melakukan hal yang sama sekeluar dari penjara," tegas hakim Khokar.

"Saya mempertimbangkan fakta bahwa Anda sama sekali tidak prihatin dengan kondisi korban yang harus mengungkap kembali lukanya demi persidangan ini. Dia mengaku sering mengalami mimpi buruk tentang terdakwa dan saya memutuskan vonis yang layak adalah 22 tahun penjara," imbuhnya.

Pada Mei lalu, Ahmed bersama 8 rekannya dinyatakan bersalah atas dakwaan sindikat eksploitasi seks anak. Mereka dijatuhi vonis total 77 tahun penjara atas perbuatan tersebut.

(nvc/ita)


Berita Terkait