Ketiga polisi ini dinyatakan bersalah atas pembunuhan mahasiswa tersebut di Provinsi Kalasin pada tahun 2004 lalu. Tidak hanya itu, ketiganya terbukti dengan sengaja memindahkan jasad si mahasiswa dengan tujuan menutup-nutupi penyebab kematiannya.
Pengadilan pun menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiganya. Demikian seperti dilansir oleh zeenews.india.com, Selasa (31/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ketiga polisi tersebut, pengadilan juga memvonis bersalah seorang mantan kepala kepolisian distrik setempat dan wakilnya. Sang mantan komandan divonis 7 tahun penjara atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan sang wakil divonis hukuman seumur hidup atas pembunuhan remaja yang sama.
Diketahui bahwa pemerintah Thailand memang menerapkan hukuman mati terhadap pelanggaran pidana tertentu. Namun dalam beberapa dekade terakhir hanya segelintir narapidana yang telah dieksekusi mati.
(nvc/ita)











































