Bayar Pelacur di Bawah Umur, Pengusaha Singapura Dibui 3 Bulan

Bayar Pelacur di Bawah Umur, Pengusaha Singapura Dibui 3 Bulan

- detikNews
Senin, 30 Jul 2012 18:22 WIB
Howard Shaw (Reuters)
Singapura, - Seorang pria Singapura yang dikenal sebagai pengusaha terkemuka dinyatakan bersalah dalam kasus prostitusi di bawah umur. Pria berusia 41 tahun ini dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh pengadilan setempat.

Pria bernama Howard Shaw ini terbukti bersalah telah menggunakan jasa seorang pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur. Howard yang merupakan mantan aktivis lingkungan ini didakwa berhubungan intim dengan seorang gadis berusia 17 tahun pada Oktober 2010 lalu.

Di Singapura, Howard dikenal sebagai cucu dari pengusaha perfilman Runme Shaw. Howard yang telah menikah dan memiliki 2 anak ini, diadili atas kasus prostitusi di bawah umur sejak April lalu. Istri Howard diketahui merupakan seorang mantan finalis ratu kecantikan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian seperti dilansir oleh AFP, Senin (30/7/2012).

Hakim mengabaikan pembelaan Howard yang menyebut dirinya ditipu oleh situs layanan prostitusi yang menyatakan mereka menyediakan jasa PSK yang cukup umur. Menurut hakim, seharusnya Howard bisa mengkroscek langsung kepada sang PSK soal usia sebenarnya.

"Dia ceroboh. Seharusnya dia bisa menjaga dirinya dari pelanggaran kriminal, tapi dia tidak melakukan apapun untuk menghindari ini," ujar sang hakim.

Prostitusi memang dilegalkan di Singapura. Namun diketahui bahwa membayar untuk berhubungan seks dengan seseorang yang berusia di bawah 18 tahun merupakan pelanggaran hukum di Singapura. Pelaku tindak kejahatan ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan juga denda.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads