Keduanya ditangkap saat tengah berkendara di jalanan Kuala Lumpur, Malaysia, pada 17 Juli lalu. Kepolisian Malaysia memberhentikan mobil mereka dan kemudian memeriksanya hingga ditemukan sabu seberat 1 kg.
Demikian seperti disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Malaysia Noor Rashid Ibrahim dan dilansir oleh AFP, Sabtu (27/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui bahwa Malaysia memberlakukan hukuman berat terhadap kejahatan narkoba. Setiap tindak pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.
Siapa pun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati. Sejak tahun 1960 silam, tercatat lebih dari 440 orang dieksekusi mati di Malaysia. Saat ini, terdapat ratusan narapidana di Malaysia yang divonis mati tengah menunggu waktu eksekusi mereka.
(nvc/gah)











































