Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan, Mohd Rahmat Abu Bakar (22) dan Arif Fikri Zainal (18) bersalah atas perampokan dan pencurian di sebuah outlet 7-Eleven di Tamang Rinting, Masai, Malaysia, pada 20 Juni lalu. Keduanya dihukum 3 tahun penjara plus hukuman cambuk sebanyak 1 kali.
Hakim Mohd Nasir Nordin menyatakan, kedua pemuda tersebut merampok petugas kasir bernama Dashiwana Roslan (21). Mereka mengambil telepon genggam dan sejumlah uang tunai milik Roslan, serta mencuri 10 bungkus cokelat dan sebuah kotak donasi. Demikian seperti dilansir oleh New Straits Times, Sabtu (27/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat membacakan vonisnya, Hakim Nasir menyayangkan perbuatan kedua pemuda ini, terutama Arif Fikri yang baru saja berulang tahun ke-18 tahun.
"Sangat disayangkan bagi saya untuk menjatuhkan vonis penjara tersebut kepada Anda. Terlebih Anda baru saja berusia 18 tahun dan Anda merupakan yang termuda dari saudara-saudara Anda. Tapi saya melihat Anda sebagai orang yang cukup dewasa untuk memikirkan konsekuensinya," ujar Hakim Nasir.
"Usia merefleksikan tingkat kedewasaan seseorang. Dalam budaya Arab kuni, seorang pria yang berusia 17 tahun sudah direkrut untuk memimpin perang. Saya berharap bahwa Anda mampu belajar dari kesalahan Anda dan berjanji kepada saya bahwa hal ini tidak akan terjadi lagi," tandasnya.
(nvc/gah)











































