Kirim Paket Ancaman untuk PM Australia, Seorang Kakek Dibui 2,5 Tahun

Kirim Paket Ancaman untuk PM Australia, Seorang Kakek Dibui 2,5 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 26 Jul 2012 17:49 WIB
Kirim Paket Ancaman untuk PM Australia, Seorang Kakek Dibui 2,5 Tahun
John Gilbert Gordon (Courier Mail)
Canberra, - Seorang pria Australia terbukti bersalah telah mengirimkan paket berisi peledak serta mengirim surat ancaman pembunuhan terhadap Perdana Menteri Julia Gillard. Kakek berusia 81 tahun ini pun dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh pengadilan.

Seperti dilansir oleh news.com.au, Kamis (26/7/2012), pria bernama John Gilbert Gordon ini dinyatakan bersalah atas 6 dakwaan pengiriman paket berisi peledak, 2 dakwaan pengiriman surat ancaman, dan satu dakwaan ancaman pembunuhan. Perbuatan Gordon tersebut ditujukan kepada PM Gillard dan sejumlah pejabat publik lainnya, dalam jangka waktu November 2007 hingga November 2010 lalu.

Paket ancaman yang dikirim Gordon tersebut berisi peluru-peluru kaliber 0.22 yang dipasang di dalam sebuah detonator aktif. Paket tersebut disertai dengan surat ancaman. Sejumlah pejabat publik, selain Gillard, yang dikirimi paket tersebut antara lain mantan Gubernur Queensland Anna Bligh, Gubernur Bank Federal Glenn Stevens, Pemimpin Oposisi Federal Tony Abbott, CEO Bank Westpac Gail Kelly, dan Uskup Agung Gereja Katolik Brisbane John Battersby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan terungkap bahwa Gordon menggunakan jasa Australian Postal Service untuk mengirimkan paket-paket dan surat ancaman tersebut. Jaksa penuntut Bent Satiu menyebut ayah 2 anak ini mengirimkan ancaman terhadap orang-orang yang bertentangan atau berlainan opini dengannya.

Hakim Brian Devereaux menyatakan perbuatan Gordon ini merupakan 'kampanye teror' yang sengaja dilakukan karena merasa marah atas sejumlah isu-isu politik dan sosial, salah satunya soal polemik pencari suaka yang marak di Australia.

"Anda mengirimkan peledak melalui pos sebanyak 6 kali. Tindakan Anda dikecam oleh masyarakat. Masing-masing dari 11 kali penyalahgunaan layanan jasa pos yang Anda lakukan sangatlah serius," ujar hakim Devereaux.

Gordon dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh pengadilan, namun hakim menyatakan Gordon bisa bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 bulan jika dinyatakan bersikap baik selama dalam tahanan.

(nvc/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini