Seperti dilansir oleh Asia One, Rabu (25/7/2012), pria yang tidak disebutkan namanya ini, dinyatakan bersalah oleh Hakim Abu Bakar Katar dalam persidangan yang digelar di Malaka, Malaysia, kemarin (24/7). Pria lanjut usia ini berprofesi sebagai penjaga keamanan.
Dalam persidangan, pria ini dinyatakan bersalah telah memperkosa menantu perempuannya yang berusia 26 tahun. Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah mereka di Asahan pada pertengahan Agustus 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama masa pengobatan tersebut, pelaku meminta anak laki-lakinya untuk menunggu di luar rumah. Pelaku kemudian meminta korban untuk mengenakan sarung dengan dalih akan diobati, namun korban justru diperkosa.
Pelaku dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pidana pasal 376B dengan delik pemerkosaan dan inses. Sesuai pasal tersebut, perbuatan pelaku terancam hukuman antara 6-20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
(nvc/ita)











































