Perkosa Bocah 10 Tahun, Ulama Afghanistan Ditahan Polisi

Perkosa Bocah 10 Tahun, Ulama Afghanistan Ditahan Polisi

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2012 02:20 WIB
Ilustrasi
Kabul, - Kepolisian Afghanistan menahan seorang ulama muslim setempat. Sang ulama ini dituding memperkosa seorang anak perempuan berusia 10 tahun.

Pria bernama Maulawi Sayed Ahmad ini ditangkap polisi Afghanistan wilayah Abyak, Provinsi Samangan, pada Sabtu (21/7) waktu setempat. Saat itu, polisi menangkap basah Maulawi tengah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis kecil.

"Dia ditangkap oleh polisi ketika tengah memperkosa seorang anak perempuan berusia 10 tahun," ujar juru bicara otoritas setempat Sediq Azizi kepada AFP, Senin (23/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sediq, Maulawi merupakan seorang imam utama di sebuah masjid di Abyak. Korban diketahui sering mendatangi rumah Maulawi untuk mengikuti latihan baca-tulis Alquran.

"Anak perempuan tersebut telah diperiksa di rumah sakit dan polisi tengah melakukan penyelidikan atas kasus ini," jelas Sediq.

Afghanistan dikenal sebagai negara mayoritas muslim, dimana seorang ulama sangatlah dihormati. Namun akhir-akhir ini, tidak sedikit kasus yang menjerat para ulama, seperti kasus kekerasan terhadap perempuan.

Pada Minggu (22/7) waktu setempat, seorang pria Afghan di Provinsi Helmand tega membunuh 2 putri kandungnya yang masih remaja, karena mereka kabur dengan seorang pria. Sang ayah yang menembak mati putrinya sendiri. Dia pun ditahan oleh polisi setempat atas tudingan pembunuhan.


(nvc/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads