Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Columbia oleh kerabat 3 warga negara AS tersebut pada Rabu (17/7) waktu setempat. Dalam materi gugatan, tercantum alasan bahwa pembunuhan 3 warga negara AS tersebut dinilai telah melanggar undang-undang AS.
Ketiga warga negara AS yang tewas di Yaman, yakni Anwar al-Awlaki yang merupakan seorang ulama radikal kelahiran AS, Abdulrahman al-Awlaki selaku putra Anwar yang masih berusia 16 tahun, dan Samir Khan yang merupakan warga naturalisasi AS. Mereka tewas dalam serangan pesawat mata-mata milik CIA di Yaman.
Anwar dan Samir tewas dalam serangan pesawat tanpa awak AS yang dilakukan pada September 2011 lalu. Sedangkan Abdulrahman dan 6 orang lainnya tewas dalam serangan yang dilancarkan pada Oktober 2011. Demikian seperti diberitakan oleh Press TV, Kamis (19/7/2012).
Dalam gugatannya, mereka menuding Menteri Pertahanan AS Leon Panetta dan Direktur CIA David Petraeus, serta dua komandan militer AS telah menyetujui dan memberi komando atas serangan mematikan tersebut. Menurut mereka, serangan yang menewaskan 3 warga negara AS tersebut telah melanggar jaminan hukum yang diatur dalam undang-undang AS, termasuk soal asas kepastian hukum.
"Ada hal yang salah ketika seorang anak laki-laki AS berusia 16 tahun tewas terbunuh oleh pemerintahnya sendiri tanpa adanya penjelasan ataupun tanggung jawab," ujar pengacara dari Center for Constitutional Rights, Pardiss Kebriaei, yang mewakili kerabat korban dalam gugatan ini.
Terhadap gugatan ini, pihak Kementerian Pertahanan AS mapun CIA kompak menolak berkomentar.
Pengajuan gugatan ini dinilai akan membuka babak baru dalam perselisihan hukum soal kebijakan Presiden Barack Obama dalam penggunaan pesawat tanpa awak untuk memberantas teroris. Pesawat mata-mata ini telah digunakan oleh militer AS di sejumlah negara muslim, seperti Yaman, Somalia, Afghanistan dan Pakistan.
Dalam penjelasannya, otoritas AS menyatakan bahwa serangan tersebut murni ditujukan kepada kelompok militan yang berafiliasi dengan jaringan terorisme di negara-negara tersebut. Namun warga dan otoritas lokal di negara-negara tersebut seringkali melaporkan banyak warga sipil yang ikut menjadi korban. Bahkan PBB juga pernah menyebut penggunaan pesawat mata-mata oleh AS ini melanggar hukum internasional.
(nvc/ita)











































