Yokamon Hearn yang keturunan Afrika Amerika itu, divonis mati atas kasus pembunuhan seorang pria berkulit putih, saat umurnya masih 19 tahun. Menurut otoritas setempat, Hearn disuntik mati pada pukul 00.34 waktu GMT. Demikian seperti dilansir oleh AFP, Kamis (19/7/2012).
"Saya ingin memberi tahu keluarga saya bahwa saya menyayangi mereka," ujar Hearn sebelum diekseskusi. "Baiklah, saya siap," imbuhnya
Hearn dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada tahun 1998 lalu, saat itu usianya masih 20 tahun. Hearn dinyatakan bersalah telah menculik korban yang berusia 26 tahun di sebuah tempat cuci mobil dengan membajak mobil korban, kemudian menembak korban sebanyak 12 kali di bagian kepala dan dada.
Dalam persidangan terungkap, Hearn mengalami gangguan mental sejak kecil. Hearn mengalami kondisi yang dinamai sindrom alkohol janin, karena ibunya banyak mengkonsumsi alkohol ketika mengandung Hearn. Dengan kondisinya yang seperti ini, Hearn sering diabaikan oleh orangtuanya. Saat berumur 10 tahun, Hearn pernah berniat bunuh diri hingga akhirnya mengalami kerusakan otak.
Dengan adanya fakta persidangan ini, pengadilan tetap melakukan eksekusi mati terhadap Hearn. Hal ini memicu protes dari Dewan HAM PBB, yang sempat mendesak ditundanya eksekusi mati Hearn. "Ini adalah pelanggaran aturan keamanan dalam penerapan hukuman mati terhadap orang-orang yang menderita kelainan psikososial," ucap utusan PBB, Christof Heyns.
Diketahui juga bahwa pada tahun 2003 lalu, Mahkamah Agung AS pernah melarang adanya eksekusi mati terhadap terdakwa yang mengalami gangguan mental demi menghindari eksekusi sewenang-wenang.
(nvc/ita)











































