Seperti diberitakan oleh Asia One, Senin (16/7/2012), pria asal Inggris bernama Luke Raymond Chapman terbukti bersalah telah melakukan tindak kekerasan hingga melukai seorang anggota kepolisian setempat, Kopral Amirul Haikal Khairudin (21). Pengadilan menyatakan, perbuatan Chapman tersebut dilakukan dengan sengaja dan bertujuan untuk menghalangi polisi melakukan tugasnya.
Insiden tersebut terjadi pada 17 September 2011 lalu, saat pria itu akan ditangkap polisi di Esplanade Mall karena memicu keributan. Saat itu Chapman yang diketahui tengah mabuk berat, bertindak sangat agresif kepada orang-orang di sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba-tiba, Chapman malah menendang kaki kanan Kopral Amirul dengan kaki kirinya. Sejumlah personel kepolisian lainnya pun memaksa Chapman untuk masuk ke dalam mobil dan digelandang ke kantor polisi.
Akibat perbuatan Chapman ini, Amirul mengalami cedera cukup parah di lutut sebelah kanannya. Amirul bahkan harus menjalani perawatan medis selama 3 hari atas cedera yang dialaminya.
Diketahui juga bahwa Chapman yang berprofesi sebagai konsultan tenaga kerja ini, pernah terjerat kasus pencabulan wanita berumur 29 tahun dan meninju seorang pelayan berusia 22 tahun. Dia berhasil lolos dari hukuman dalam dua kasus tersebut setelah membayar ganti rugi sebesar 5.000 dolar Singapura dan 500 dolar Singapura kepada para korban. Chapman juga meminta maaf kepada korban dalam persidangan terbuka.
(nvc/ita)











































