Sebanyak 23 orang lainnya juga divonis penjara antara 8 tahun dan seumur hidup karena kasus yang sama. Termasuk anggota oposisi Andualem Arage divonis penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah karena keikutsertaan dalam kelompok terlarang.
"Mereka dinyatakan bersalah atas partisipasi dalam organisasi teroris dan perencanaan aksi teroris," demikian disampaikan Hakim Hussein Yimer seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (13/7/2012).
Andualem juga dinyatakan bersalah karena menjadi "pemimpin atau pembuat keputusan organisasi teroris".
Adapun Eskinder terbukti bersalah karena bekerja untuk kelompok terlarang Ginbot 7 tersebut. Sesuai hukum Ethiopia, kelompok itu dianggap sebagai kelompok teroris.
"Dia (Eskinder) telah bekerja pada organisasi Ginbot 7... yang memperberat hukumannya," ujar hakim.
Pengacara Eskinder dan Andualem menyebut klien-klien mereka tidak mendapat persidangan yang adil dalam kasus ini. Atas putusan ini, Eskinder menyatakan akan mengajukan banding. Andualem juga tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
(ita/nrl)











































