Wanita Indonesia itu datang ke negeri kerajaan di Teluk itu 10 tahun lalu dan bekerja pada seorang pria tua di Taif, kota di bagian barat Saudi. Setelah bekerja dua tahun, majikan itu menikahinya. Demikian diberitakan media lokal setempat Ajel, yang dilansir Emirates 24/7, Senin (9/7/2012).
"Namun pernikahannya tidak berumur panjang, pria tersebut kemudian meninggal. Pria tersebut meninggalkan kerajaan investasi yang besar untuk istri dan anggota keluarga yang lain," tulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warisan sebanyak itu melahirkan perebutan di kalangan keluarga pria yang tak disebut namanya. Dan selama perebutan harta, wanita Indonesia tersebut memilih menetap di Saudi untuk menunggu bagian yang menjadi haknya.
Setelah melewati proses negosiasi dengan pihak-pihak yang saling mengklaim harta benda tersebut selama 8 tahun, akhirnya hakim Sheikh Abdurrahman Al-Dakhil memutuskan bahwa perempuan Indonesia itu berhak atas sebagian peninggalan suaminya.
"Setelah nyaris 8 tahun, pengadilan memutuskan untuk menjual semua propertinya sebagaimana permintaan keluarga dengan hasil penjualan 300 juta riyal (Rp 754 miliar), yang mana perempuan Indonesia itu mendapat bagian 20 juta riyal," ungkapnya.
(nrl/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini