Seperti dilansir oleh Asia One, Jumat (6/7/2012), Komite Penegak Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Taiwan menjatuhkan sanksi ini dengan pertimbangan bahwa perbuatan Liu ini telah mencoreng citra Taiwan di mata internasional. Di AS, Liu yang tergabung dalam Kementerian Luar Negeri Taiwan ini sempat menjabat sebagai kepala konsulat jenderal Taiwan di Kansas City, Missouri.
Pada Februari lalu, wanita berusia 64 tahun ini dideportasi dari AS. Saat itu, Liu mengaku bersalah atas dakwaan penganiayaan terhadap 2 orang PRT dari Filipina yang bekerja di kediamannya di AS. Liu sempat ditahan polisi setempat pada November 2011 lalu, namun akhirnya dilepaskan dengan jaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekembalinya Liu ke Taiwan, pengadilan setempat tetap mengadili Liu. Namun kali ini bukan karena kasus penganiayaan PRT, melainkan fokus kepada dugaan penggelapan uang negara dengan memotong gaji para PRT-nya. Gaji PRT tersebut dibayar oleh pemerintah Taiwan. Atas tudingan ini, Liu membantahnya mentah-mentah hingga akhirnya pengadilan menyatakan Liu tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan.
Namun, Liu tidak bisa menghindari sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh Komite Penegak Disiplin PNS Taiwan. Dengan sanksi penonaktifan selama 2 tahun ini, nantinya Liu tidak akan bisa melanjutkan kariernya. Sebab 2 tahun ke depan, usia Liu akan mencapai 66 tahun dan ini melebihi satu tahun dari usia pensiun di Taiwan. Ini artinya, sanksi ini sama saja merupakan 'pensiun dini' baginya.
(nvc/ita)










































