Aniaya PRT di AS, Diplomat Senior Taiwan Dinonaktifkan

Aniaya PRT di AS, Diplomat Senior Taiwan Dinonaktifkan

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 06 Jul 2012 18:05 WIB
Aniaya PRT di AS, Diplomat Senior Taiwan Dinonaktifkan
Ilustrasi
Taipei, - Diplomat senior Taiwan, Liu Hsien-hsien yang terjerat kasus penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Amerika Serikat akhirnya dikenai sanksi. Otoritas setempat memutuskan, Liu dinonaktifkan dari jabatannya selama 2 tahun.

Seperti dilansir oleh Asia One, Jumat (6/7/2012), Komite Penegak Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Taiwan menjatuhkan sanksi ini dengan pertimbangan bahwa perbuatan Liu ini telah mencoreng citra Taiwan di mata internasional. Di AS, Liu yang tergabung dalam Kementerian Luar Negeri Taiwan ini sempat menjabat sebagai kepala konsulat jenderal Taiwan di Kansas City, Missouri.

Pada Februari lalu, wanita berusia 64 tahun ini dideportasi dari AS. Saat itu, Liu mengaku bersalah atas dakwaan penganiayaan terhadap 2 orang PRT dari Filipina yang bekerja di kediamannya di AS. Liu sempat ditahan polisi setempat pada November 2011 lalu, namun akhirnya dilepaskan dengan jaminan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh pengadilan AS, Liu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun dia berhasil meloloskan kesepakatan dengan jaksa setempat, di mana dia terbebas dari hukuman penjara. Tapi dia diwajibkan membayar restitusi sebesar US$ 80.044 (Rp 733 juta) bagi kedua PRT tersebut, kemudian juga diwajibkan membayar denda sebsar US$ 11.040 (Rp 92 juta) untuk menutupi biaya penahanan dan deportasi.

Sekembalinya Liu ke Taiwan, pengadilan setempat tetap mengadili Liu. Namun kali ini bukan karena kasus penganiayaan PRT, melainkan fokus kepada dugaan penggelapan uang negara dengan memotong gaji para PRT-nya. Gaji PRT tersebut dibayar oleh pemerintah Taiwan. Atas tudingan ini, Liu membantahnya mentah-mentah hingga akhirnya pengadilan menyatakan Liu tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan.

Namun, Liu tidak bisa menghindari sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh Komite Penegak Disiplin PNS Taiwan. Dengan sanksi penonaktifan selama 2 tahun ini, nantinya Liu tidak akan bisa melanjutkan kariernya. Sebab 2 tahun ke depan, usia Liu akan mencapai 66 tahun dan ini melebihi satu tahun dari usia pensiun di Taiwan. Ini artinya, sanksi ini sama saja merupakan 'pensiun dini' baginya.

(nvc/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini