Seperti dilansir oleh Asia One, Selasa (3/7/2012), sang majikan yang bernama Lee Kam Chuan (45) dikenai dua dakwaan tindak penganiayaan terhadap dua PRT-nya. Persidangan perdana kasus ini baru digelar di salah satu pengadilan Singapura, hari ini.
Dalam persidangan, Lee didakwa telah menampar seorang PRT bernama Siti Rochayati, kemudian menjambak rambutnya dan memukulinya dengan ember, pada 16 Januari tahun lalu. Tidak hanya itu, Lee juga didakwa telah menampar dan meninju mata seorang PRT lainnya bernama Sherly Susanto, pada hari yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya ini, Lee terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara serta hukuman denda hingga 7.500 dolar Singapura (Rp 55 juta) per dakwaan.
(nvc/nwk)











































