Aniaya 2 TKI, Pria Singapura Diadili

Aniaya 2 TKI, Pria Singapura Diadili

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 03 Jul 2012 18:38 WIB
Aniaya 2 TKI, Pria Singapura Diadili
Ilustrasi
Singapura, - Tindak penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura, kembali terjadi. Kali ini, seorang pria wiraswasta diadli karena menampar dan memukuli dua TKI yang bekerja kepadanya.

Seperti dilansir oleh Asia One, Selasa (3/7/2012), sang majikan yang bernama Lee Kam Chuan (45) dikenai dua dakwaan tindak penganiayaan terhadap dua PRT-nya. Persidangan perdana kasus ini baru digelar di salah satu pengadilan Singapura, hari ini.

Dalam persidangan, Lee didakwa telah menampar seorang PRT bernama Siti Rochayati, kemudian menjambak rambutnya dan memukulinya dengan ember, pada 16 Januari tahun lalu. Tidak hanya itu, Lee juga didakwa telah menampar dan meninju mata seorang PRT lainnya bernama Sherly Susanto, pada hari yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Lee, Sunil Sudheesan, meminta agar persidangan kasus ini ditunda selama 4 minggu karena pihaknya berniat meminta nasihat kepada kantor pelayanan konsultasi Jaksa Agung. Persidangan pun ditunda oleh hakim dan akan digelar kembali pada 31 Juli mendatang.

Atas perbuatannya ini, Lee terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara serta hukuman denda hingga 7.500 dolar Singapura (Rp 55 juta) per dakwaan.

(nvc/nwk)



Berita Terkait