Pengadilan Federal AS Adili Pria Terkait Jaringan Al-Qaeda

Pengadilan Federal AS Adili Pria Terkait Jaringan Al-Qaeda

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 30 Jun 2012 12:58 WIB
Pengadilan Federal AS Adili Pria Terkait Jaringan Al-Qaeda
Ilustrasi
New York, - Otoritas New York, Amerika Serikat (AS), mengumumkan penangkapan seorang pria yang diduga terkait dengan jaringan terorisme Al-Qaeda. Pria ini dikenai dakwaan pendanaan bagi jaringan militan tersebut, serta kepemilikan dan penggunaan senjata api untuk mempromosikan kekerasan.

Pria ini diketahui bernama Minh Quang Pham, namun tidak dijelaskan lebih lanjut soal kewarganegaraannya. Meskipun ada yang menyebutkan bahwa dia berkebangsaan Vietnam. Yang jelas, penahanan dan dakwaan terhadap Minh ini diumumkan oleh Jaksa Agung Amerika Serikat untuk wilayah New York, Preet Bharara dan sejumlah jajaran keamanan AS lainnya.

"Kerjasama aparat penegak hukum internasional menghasilkan penangkapan Minh Quang Pham, tersangka anggota jaringan terorisme yang berniat membunuh warga Amerika baik di sini maupun di luar negara, menggarisbawahi komitmen bersama kami untuk mengidentifikasi, mengadili, dan menghukum siapa saja yang membahayakan negara dan rakyat kita," ujar Bharara dalam pernyataannya seperti dilansir oleh AFP, Sabtu (30/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dokumen pengadilan, pada Desember 2010 lalu, Minh diketahui bepergian dari Inggris ke Yaman, dimana kemudian dia menuju ke markas utama jaringan Al-Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP). Di Yaman, Minh mengambil sumpah aliansi dengan AQAP. Dia mendapat senapan otomatis dan mengikuti pelatihan militansi dari Al-Qaeda.

Tidak hanya itu, Minh juga membantu propaganda Al-Qaeda secara online melalui internet. Kemudian pada tahun 2011, Minh diketahui kembali lagi ke Inggris hingga akhirnya dia tertangkap oleh kepolisian Inggris.

Minh yang masih dalam penahanan pihak imigrasi Inggris ini akan segera diterbangkan ke New York untuk menjalani proses persidangan di pengadilan federal AS. Jika terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, Minh terancam hukuman minimum 40 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.

(nvc/ndr)


Berita Terkait