Kementerian Urusan Kelautan Korsel akan menetapkan peraturan baru ini demi melindungi spesies lumba-lumba hidung botol yang kerap ditangkap secara ilegal demi keperluan pertunjukan binatang. Pasca peraturan ini, pihak kementerian juga akan segera menetapkan penyu laut dan kuda laut sebagai binatang yang dilindungi.
Sebelumnya, setiap upaya penangkapan lumba-lumba dan paus demi keperluan pertunjukan maupun penelitian diperkenankan, tetapi harus terlebih dulu mendapat izin pemerintah. Jika tidak, maka pelakunya akan dijerat hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga 5 juta won (Rp 40 juta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian seperti dilansir oleh AFP, Selasa (26/6/2012).
Diketahui bahwa selama ini, lumba-lumba kerap muncul dalam pertunjukan binatang di Korsel. Namun sejak Maret lalu, kebun binatang terbesar di Seoul sepakat untuk menghentikan acara pertunjukan binatang itu. Hal ini terjadi pasca muncul keluhan dari para aktivis bahwa seekor lumba-lumba yang dipertontonkan telah ditangkap secara ilegal.
Pada April lalu, sebuah pengadilan di wilayah Pulau Jeju memerintahkan pelepasan 5 ekor lumba-lumba ke laut. Kelima lumba-lumba tersebut terbukti telah ditangkap secara ilegal dan digunakan dalam sebuah pertunjukan binatang.
Menurut sejumlah pakar hewan, lumba-lumba yang dibesarkan untuk kebutuhan pertunjukan memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata dan susah untuk beradaptasi di laut lepas. Namun para aktivis hewan bersikukuh agar pemerintah memberlakukan pelarangan penangkapan lumba-lumba di laut untuk keperluan pertunjukan serta memperberat hukuman bagi pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
(nvc/ita)










































