Kepolisian Thailand membekuk seorang warga negara asing yang tertangkap basah menyelundupkan narkoba. Wanita berkewarganegaraan Afrika Selatan (Afsel) itu kedapatan membawa sabu seberat 2 kg di dalam koper yang dibawanya.
Diberitakan oleh AFP, Rabu (20/6/2012), wanita bernama Adelina Ntshebleng Lephutha Ononiwu (31) ini ditangkap di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok pada Senin, 18 Juni setelah mendarat dari Kenya. Saat itu Adeline tengah menunggu penerbangan berikutnya menuju ke Kamboja.
Polisi menemukan sabu yang berbentuk kristal atau yang dikenal sebagai 'ice' di dalam koper yang dibawa Adelina. Sabu kristal tersebut ditempatkan di dalam tiga kantung yang disembunyikan dalam sebuah kotak di dalam koper tersebut. Polisi memperkirakan, sabu kristal yang dibawa Adelina tersebut bernilai sekitar US$ 80 ribu (Rp 752 juta) di pasaran Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pria tersebut membayar tersangka sebesar 24 ribu baht (Rp 7,1 juta) dan mengatakan bahwa tersangka akan mendapat tambahan 200 ribu baht (Rp 59 juta) jika tugasnya telah diselesaikan dengan baik," imbuhnya.
Atas perbuatannya ini, Adelina dikenai dakwaan penyelundupan narkoba dan terancam hukuman mati di Thailand.
Diketahui bahwa Thailand bersama sejumlah negara lain di Asia Tenggara, tengah meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, terutama sabu yang marak diperdagangkan secara global. Pada 6 Juni lalu, seorang wanita Malaysia ditahan karena kedapatan membawa sabu berbentuk kristal seberat 4,8 kg.
(nvc/ita)











































