Mohammed bin Nafe dan Jamalat bin Nafe menculik bocah 9 tahun tersebut dari sebuah masjid di Kota Madinah. Mereka menyiksa dan mengurungnya di rumah mereka selama tiga tahun enam bulan.
Demikian diberitakan kantor berita Saudi, SPA mengutip Kementerian Dalam Negeri seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (19/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka juga mengabaikan kesehatan anak-anak mereka dan melakukan kekerasan terhadap mereka, sehingga menyebabkan kematian dua putra Mohammed," demikian disampaikan SPA. Kedua warga Mesir itu telah dihukum mati di Madinah hari ini.
Dalam pernyataan terpisah, Kementerian Dalam Negeri Saudi juga mengumumkan pemenggalan Ali bin Mohammed al-Qahtani, warga Saudi yang menembak mati seorang warga Saudi lainnya. Dia dipancung di wilayah Asir.
Sementara di Provinsi Najran, otoritas Saudi menghukum mati Muree bin Ali al-Asiri, juga warga Saudi, yang terbukti melakukan "ilmu sihir dan memiliki jimat tertulis". "Dia juga mengaku melakukan perzinahan dengan dua wanita," demikian disampaikan kementerian.
Dengan hukuman mati yang dilaksanakan hari ini, berarti menurut penghitungan AFP, sudah 39 orang yang dihukum pancung di Saudi sepanjang tahun ini. Hukuman mati di kerajaan kaya minyak itu diberlakukan untuk sejumlah pidana termasuk pemerkosaan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan peredaran narkoba serta pembunuhan.
(ita/nrl)











































