Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman mati kepada pria bernama Wu Yuanhun (42) atas pembunuhan seorang wanita berusia 28 tahun pada 2 April lalu. Hukuman terberat ini dijatuhkan dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang dianggap sangat kejam dan tidak adanya penyesalan dari terdakwa.
"Terdakwa membunuh korban dengan penuh niat jahat, selain juga berniat memperkosa korban, dan tidak pernah mengakui kejahatannya. Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikitpun," demikian disampaikan oleh hakim dalam persidangan, seperti dilansir oleh The Korea Herald, Jumat (15/6/2012).
"Hukuman mati memang menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan mungkin merupakan hukuman yang berlawanan dengan kemanusiaan, tapi hukuman setimpal bagi orang yang bertanggung jawab tidak bisa dihindari," imbuhnya.
Selain menjatuhkan hukuman mati, pengadilan juga memerintahkan Wu untuk selalu mengenakan gelang elektronik yang berfungsi mengawasi narapidana hingga eksekusi matinya dilakukan. Kemudian, pengadilan juga akan mengungkapkan profil Wu kepada publik selama 10 tahun.
Dalam persidangan diungkapkan, Wu berusaha memperkosa korban di kediamannya sebanyak 2 kali tepat sehari sebelum pembunuhan dilakukan. Kemudian, Wu juga memutilasi jasad korban menjadi 365 bagian.
Kasus ini sempat menimbulkan kegemparan publik Korsel. Terlebih ketika terungkap bahwa ada kelalaian polisi dalam menangani kasus ini. Dijelaskan bahwa, korban yang mencurigai ada orang asing yang ingin masuk ke dalam rumahnya, sempat menelepon polisi sekitar 13 jam sebelum pembunuhan terjadi.
Namun sayangnya, polisi tidak segera memberikan respons dengan menerjunkan personelnya ke lokasi. Polisi bahkan sempat mendatangi alamat yang salah, sehingga menyia-nyiakan kesempatan untuk menyelamatkan korban. Hal ini memaksa Kepala Kepolisian Korsel Cho Hyun-oh untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian anak buahnya.
(nvc/ita)











































