Perkosa 2 Anak, 2 Pria Bertetangga Divonis 75 Tahun Penjara

Perkosa 2 Anak, 2 Pria Bertetangga Divonis 75 Tahun Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 13 Jun 2012 12:18 WIB
Perkosa 2 Anak, 2 Pria Bertetangga Divonis 75 Tahun Penjara
Kuala Lumpur, - Dua pria di Malaysia dijatuhi vonis total 75 penjara oleh pengadilan atas kasus pemerkosaan. Kedua pria bertetangga itu dinyatakan bersalah atas 5 dakwaan pemerkosaan dua gadis di bawah umur.

Seperti diberitakan oleh Asia One, Rabu (13/6/2012), pengadilan Malaysia menyatakan Aidil Rashid (36) bersalah atas 2 dakwaan pemerkosaan dan Lee Kwong Mun (38) bersalah atas 3 dakwaan pemerkosaan. Perbuatan bejat kedua pria ini dilakukan dalam sejumlah waktu yang berbeda pada tahun 2010 lalu di sebuah apartemen di kawasan Taman Industri, Lembah Jaya, Malaysia.

Menurut pengadilan, Aidil yang berprofesi sebagai penjual burger dan Lee yang berprofesi sebagai agen asuransi mobil ini sengaja membujuk dua anak perempuan berusia 13 tahun dan 14 tahun, untuk berhubungan seks dengan mereka. Hal ini dilakukan dengan iming-iming berupa kartu isi ulang pulsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Roszianayati Ahmad menyatakan, testimoni kedua korban menjadi bukti kuat bahwa pemerkosaan memang telah terjadi. Meski kedua terdakwa membantah dakwaan yang diajukan, namun hakim Roszianayati menilai penyangkalan keduanya tidak berdasar.

Terlebih, dalam persidangan terungkap bahwa kedua pria tersebut juga memberikan bayaran sebesar 30 ringgit atau sekitar Rp 88 ribu kepada masing-masing gadis, usai melakukan aksi bejatnya tersebut.

Pengadilan pun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 2 kali kepada Aidil untuk setiap dakwaan yang dikenakan kepadanya. Sedangkan Lee dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan 2 kali hukuman cambuk untuk setiap dakwaan. Jika ditotal, maka vonis hukuman yang mereka terima adalah 75 tahun penjara.

Namun, pengadilan memerintahkan, hukuman tersebut akan dijalankan secara bersamaan dalam satu waktu. Dengan demikian, masing-masing terdakwa hanya menjalani masa hukuman selama 15 tahun dan hukuman cambuk sebanyak 2 kali saja.

(nvc/ita)


Berita Terkait