Eks Kepsek Singapura yang Bercinta dengan PSK di Bawah Umur Dibebaskan

Eks Kepsek Singapura yang Bercinta dengan PSK di Bawah Umur Dibebaskan

- detikNews
Jumat, 08 Jun 2012 14:38 WIB
Eks Kepsek Singapura yang Bercinta dengan PSK di Bawah Umur Dibebaskan
Singapura, - Mantan kepala sekolah (kepsek) di Singapura yang terjerat kasus prostitusi dengan PSK (pekerja seks komersial) di bawah umur, telah dibebaskan dari penjara. Setelah menjalani hukuman selama 6 minggu, pria berusia 39 tahun ini akhirnya dibebaskan lebih awal.

Seperti diberitakan oleh AsiaOne, Jumat (8/6/2012), Lee Lip Hong dibebaskan lebih awal dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya, yakni 9 minggu penjara. Pertimbangannya, Lee dianggap bersikap baik selama di dalam tahanan.

Terlihat hari ini, Lee keluar dari penjara Changi pada pukul 11.45 waktu Singapura. Dia dijemput oleh seorang rekannya dengan menggunakan mobil. Sedangkan istri dan anaknya sama sekali tidak terlihat menjemputnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersama dengan 48 pria lainnya, Lee dikenai dakwaan pidana karena menggunakan jasa PSK yang masih di bawah umur. Dalam persidangan, Lee dinyatakan bersalah telah behubungan seks dengan pelacur berusia 17 tahun yang dipesannya melalui internet. Perbuatan ini dilakukannya sebanyak 2 kali, yakni pada September dan December 2010 lalu.

Atas dakwaan tersebut, Lee mengaku bersalah dan ia pun dijatuhi vonis 9 minggu penjara oleh pengadilan. Lee merupakan orang pertama dari 48 orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Sejak 2008 Singapura memberlakukan peraturan yang menyebutkan bahwa membayar untuk berhubungan seks dengan gadis di bawah usia 18 tahun adalah tindak kriminal. Perbuatan ini bisa dikenai hukuman penjara maksimum 7 tahun.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads