Seorang wanita Malaysia ditahan atas tuduhan penyelundupan narkoba setelah kedapatan membawa 4,8 kilogram sabu di bandara Bangkok, Thailand.
Wanita bernama Shahidah Binti Osman tersebut ditangkap setelah narkoba senilai lebih dari US$ 500 ribu itu ditemukan di tasnya saat dia tiba di Bangkok dari Benin, Afrika Barat pada Rabu, 6 Juni.
Petugas bea cukai menemukan narkoba tersebut tersembunyi dalam 11 tas tangan milik wanita berumur 47 tahun itu, yang dibungkus di luar kopernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkoba yang disita itu tadinya akan dijual di sini, dan kami tengah mencari para pengedar yang mungkin telah membayar tersangka untuk membawa narkoba tersebut," imbuhnya.
Thailand serta negara-negara lain di wilayah Asia Tenggara telah mengalami lonjakan dalam penyitaan sabu-sabu. Meski penyelundupan narkoba bisa diancam hukuman mati di Thailand namun eksekusi mati jarang terjadi di negeri Gajah Putih itu.
(ita/)










































