Racuni 6 ABG, Pemuda Ditangkap Polisi Singapura

Racuni 6 ABG, Pemuda Ditangkap Polisi Singapura

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 06 Jun 2012 11:47 WIB
Racuni 6 ABG, Pemuda Ditangkap Polisi Singapura
Singapura, - Seorang pemuda di Singapura ditangkap polisi karena meracuni 6 remaja putra. Para korban langsung jatuh sakit setelah menelan pil yang diberikan oleh pemuda berumur 22 tahun ini.

Menurut polisi, pemuda ini memilih korbannya secara acak dari Facebook. Dia kemudian mempelajari profil para ABG tersebut lalu berpura-pura menyamar sebagai bekas teman sekelas mereka dan mengajak bertemu.

Saat bertemu dengan korban, pemuda ini membujuk korban untuk meminum pil yang dibawanya. Pemuda tersebut berdalih dirinya sedang melakukan sebuah proyek dan meminta remaja-remaja tersebut untuk mencoba pil tersebut sebagai percobaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal diketahui pil tersebut adalah pil Dulcolax yang bisa digunakan untuk meredakan sembelit. Setelah meminum pil tersebut, remaja-remaja itu pun merasakan sakit. Demikian seperti dilansir oleh Channel News Asia, Rabu (6/6/2012).

Polisi kemudian menerima laporan dari seorang ABG yang berusia 14 tahun soal perbuatan pemuda tersebut pada Mei lalu. Beberapa minggu kemudian, ada seorang remaja lainnya yang juga melaporkan hal yang sama. Remaja berusia 13 tahun ini mengaku, dirinya dan 3 orang temannya dibujuk meminum pil aneh oleh seorang pemuda. Sejumlah laporan serupa juga terus diterima oleh polisi hingga Minggu (3/6) kemarin.

Akhirnya, polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap si pemuda yang tidak disebutkan namanya ini pada Selasa (5/6) di rumahnya. Polisi juga menyita sebuah komputer, telepon genggam dan sejumlah pil Dulcolax dari rumah pemuda tersebut.

Masih belum diketahui motif sebenarnya dari pemuda ini. Polisi tidak menemukan adanya motif perampokan ataupun pelecehan seksual. Namun yang jelas, dia akan menjalani persidangan perdananya pada Kamis (7/6) besok. Dia dikenai dakwaan menyebabkan orang lain sakit dengan memberikan racun. Atas dakwaan tersebut, dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan hukuman cambuk atau hukuman denda.

Belajar dari kasus ini, Kepolisian Singapura pun meminta warga untuk lebih waspada dengan aktivitas sosial mereka di internet dan juga waspada terhadap orang asing.

(nvc/ita)


Berita Terkait