Si kakek yang bernama Liew Joo Seng dinyatakan bersalah oleh pengadilan, atas dakwaan penyerangan terhadap seorang wanita berkebangsaan Myanmar, bernama Biak Dim Par. Biak yang berusia 25 tahun ini merupakan PRT yang bekerja untuk putri Liew.
Seperti dilansir oleh Channel News Asia, Selasa (5/6/2012), dalam persidangan Liew mengaku bersalah atas dakwaan yang dijeratkan. Pengadilan lantas menjatuhkan hukuman 3 minggu penjara terhadap pria berusia 71 tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Liew yang naik pitam, langsung mencari-cari Biak yang saat itu tengah bersih-bersih di gudang. Liew kemudian meneriaki Biak dan berlanjut dengan meninju wanita tersebut di bagian wajah sebanyak 4 kali.
Salah seorang rekan putri Liew yang ada di apartemen tersebut, berusaha menenangkan kakek tersebut dan mengajaknya menjauhi Biak. Beberapa saat kemudian, Biak pergi ke kantor polisi untuk melapor dengan ditemani putri Liew.
Hasil pemeriksaan medis terhadap Biak menunjukkan wanita ini menderita luka memar parah di bagian atas alis mata sebelah kiri.
Atas perbuatannya ini, Liew awalnya terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda sebesar 5 ribu dolar Singapura.
(nvc/nvt)