Tercatat bahwa negara kecil di kawasan Balkan tersebut merupakan negara dengan perorok berat terbanyak kedua di Eropa setelah Yunani. Data Kementerian Kesehatan Bulgaria menunjukkan, sebanyak 44 persen dari total populasi merupakan perokok. Total populasi Bulgaria adalah 7,4 juta jiwa.
Terhitung sejak Jumat (1/6) ini, larangan merokok di tempat umum diberlakukan. Mulai dari tempat kerja, bar, kafe, restoran, tempat bermain anak, halaman sekolah, bioskop terbuka dan juga di stadion. Jika kedapatan merokok di lokasi-lokasi tersebut, maka akan dikenai denda sebesar 300-500 leva atau sekitar Rp 1,8 juta hingga Rp 3 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang merokok di dalam restoran adalah orang yang tidak sopan," ujar Perdana Menteri Bulgaria, Boyko Borisov, seperti dilansir oleh AFP, Jumat (1/6/2012).
Para perokok tentu saja tidak menyambut baik kebijakan baru ini. Mereka menyebut larangan merokok di tempat umum ini sebagai kebijakan yang munafik.
"Ini sungguh menjijikkan! Saya merasa didiskriminasi sekarang. Saya bekerja sendiri, saya tidak mengganggu siapapun. Benar-benar konyol. Tapi dendanya terlalu tinggi," ucap seorang wanita perokok, Angelina Metodiva, sembari merokok di sebuah coffee shop di Sofia.
"Jika memang rokok dilegalkan, maka merokok juga seharusnya dilegalkan," cetus wanita lain, Ivelina Atanasova.
Untuk mengawal kebijakan ini, sekitar 600 pengawas kesehatan akan ditempatkan di sejumlah bar dan restoran sepanjang Jumat malam waktu setempat. Para pemilik restoran bahkan akan didenda sebesar 1.000-5.000 leva atau sekitar Rp 6 juta hingga Rp 30 juta jika melanggar kebijakan tersebut atau ketahuan membiarkan pengunjung merokok di dalam ruangan.
"Ini paradoks! Saya seorang pemilik restoran, bukan polisi. Bagaimana mereka mengharapkan saya untuk menegakkan hukum?" protes Kepala Asosiasi Pemilik Restoran di Sofia, Atanas Dimitrov.
(nvc/ita)










































