Mantan Menteri Rwanda Dipenjara Seumur Hidup Atas Genosida

Mantan Menteri Rwanda Dipenjara Seumur Hidup Atas Genosida

- detikNews
Jumat, 01 Jun 2012 12:12 WIB
Rwanda - Pengadilan kejahatan perang PBB untuk Rwanda menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk seorang mantan menteri Rwanda. Vonis itu dijatuhkan kepada eks Menteri Pemuda Rwanda, Callixte Nzabonimana tersebut atas perannya dalam genosida tahun 1994 di negara Afrika Timur itu.

Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda atau International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang berbasis di Kota Arusha, Tanzania utara, pada Kamis, 31 Mei waktu setempat, menyatakan bekas menteri tersebut bersalah atas genosida, merencanakan untuk melakukan genosida dan menghasut untuk melakukan genosida.

"Atas kejahatan-kejahatan ini, dan mempertimbangkan semua hal terkait, pengadilan menghukum Anda penjara seumur hidup," kata hakim ketua Solomy Balungi Bossa seperti dilansir Press TV, Jumat (1/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elemen kunci dalam vonis bersalah terdakwa adalah partisipasinya beserta para anggota pemerintahan lainnya dalam pertemuan yang digelar 18 April 1994 di Kota Murambi, Gitarama, satu dari 12 bekas provinsi Rwanda.

Dalam dakwaan disebutkan pertemuan itu menguatkan "kesepakatan" antara Nzabonimana dan para menteri lainnya untuk "mendorong pembunuhan kaum Tutsi... dengan niat spesifik untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian penduduk Tutsi di wilayah Gitarama."

Pria berumur 59 tahun itu ditangkap di Tanzania pada Februari 2008 lalu. Dia mulai diadili 18 bulan kemudian.

Genosida tersebut dimulai setelah pesawat yang dinaiki mantan Presiden Rwanda Juvenal Habyarimana ditembak jatuh dan kaum Hutu dihasut untuk melakukan kekerasan etnis terhadap kaum Tutsi. Mantan Presiden Burundi Cyprien Ntaryamira juga tewas dalam peristiwa itu.

Para tentara dan polisi di bawah komando mantan Menteri Kesehatan Casimir Bizimungu melakukan pembunuhan ribuan warga Tutsi yang berlindung di gereja-gereja, rumah sakit dan sekolah-sekolah. Menurut PBB, sekitar 200 ribu warga Hutu ikut serta dalam pembantaian itu.

Sekitar 800 ribu hingga 1 juta orang dibantai dalam genosida yang berlangsung 100 hari itu. Karena itulah peristiwa pembantaian tersebut dikenal dengan istilah "100 hari neraka."

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads