Mantan Menteri Macau Dipenjara 29 Tahun Atas Korupsi

Mantan Menteri Macau Dipenjara 29 Tahun Atas Korupsi

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 17:31 WIB
Mantan Menteri Macau Dipenjara 29 Tahun Atas Korupsi
Hong Kong, - Seorang mantan menteri hari ini divonis penjara 29 tahun oleh pengadilan tertinggi Macau atas penyuapan dan pencucian uang. Ini merupakan kasus korupsi terbesar yang pernah disidangkan di wilayah surga judi dunia tersebut.

Mahkamah Agung Macau menyatakan mantan menteri transportasi dan pekerjaan umum, Ao Man-long bersalah atas 9 dakwaan. Ao sebelumnya tengah menjalani hukuman penjara atas dakwaan-dakwaan lain.

"Dia terbukti bersalah atas tiga dakwaan pencucian uang dan enam dakwaan menerima suap. Dia divonis 29 tahun penjara dan denda 240.000 patacas (US$ 30.000)," kata seorang pejabat pemerintah Macau seperti diberitakan AFP, Kamis (31/5/2012).

Ao saat ini juga tengah menjalani hukuman 28,5 tahun penjara setelah dirinya divonis atas dakwaan korupsi pada tahun 2009. Saat itu, Ao didakwa menerima suap dari para kontrakor sebagai imbalan atas persetujuannya untuk penjualan tanah maupun proyek-proyek pembangunan besar di Macau.

Dalam persidangan, Ao membantah menerima 20 juta dolar Hong Kong (US$ 2,6 juta) dari dua konglomerat Hong Kong untuk akuisisi tanah. Ao ditangkap pada Desember 2006 lalu oleh Komisi Antikorupsi Macau. Dia telah mengumpulkan kekayaan pribadi yang mencapai lebih dari US$ 100 juta selama 7 tahun menjabat menteri.

(ita/nrl)


Berita Terkait