3 Penyelundup Narkoba Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

3 Penyelundup Narkoba Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 12:09 WIB
3 Penyelundup Narkoba Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Kuala Lumpur, - Tiga warga negara Filipina yang telah divonis bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba, terhindar dari hukuman mati di Malaysia. Pengampunan terhadap ketiganya diberikan oleh otoritas Malaysia.

Pengumuman ini disampaikan beberapa saat setelah Wakil Presiden Filipina Jejomar C Binay melakukan kunjungan singkat ke Malaysia. Dalam kunjungan tersebut, Binay bertemu empat mata dengan Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman. Kunjung tersebut fokus membahas isu perdagangan dan investasi antar kedua negara.

Dengan adanya pengampunan ini, berarti ketiga warga negara Filipina itu hanya akan menjalani hukuman penjara di Malaysia sebagai gantinya. Menurut Binay, hukuman ketiganya telah diperingan sejak awal bulan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat menghargai pemberian pengampunan tersebut dan melihatnya sebagai bukti semakin eratnya hubungan antara Filipina dan Malaysia di masa depan," ujar Jejomar C Binay dalam pernyataannya, seperti dilansir oleh AsiaOne, Kamis (31/5/2012).

Ketiga warga negara Filipina yang merupakan tenaga kerja asing di Malaysia tersebut adalah Jaliman Salleh, Aldipal Hadani, Basir Omar. Untuk Jaliman dan Aldipal, keduanya ditangkap pada Juli 2008 lalu di Sabah karena kedapatan memiliki ganja seberat lebih dari 860 gram.

Keduanya dijatuhi vonis mati pada Juni 2010 lalu. Namun dengan adanya pengampunan ini, masing-masing hanya akan menjalani hukuman selama 15 tahun penjara. Sedangkan untuk Basir, hukumannya diperingan menjadi hanya 13 tahun 7 bulan penjara.

Kendati demikian, Binay mengimbau kepada warga Filipina yang ada di Malaysia untuk tetap waspada dan tidak mudah terseret ke dalam praktik perdagangan dan penyelundupan narkoba.

"Jangan tergoda oleh sindikat kriminal dengan menjadi pengguna narkoba atau malah terlibat dalam perdagangan narkoba secara ilegal," imbaunya.

Diketahui bahwa Malaysia memberlakukan hukuman sangat ketat terhadap tindak pidana narkoba. Setiap tindak pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Siapa pun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati. Sejak tahun 1960 silam, tercatat lebih dari 440 orang dieksekusi mati di Malaysia.

(nvc/ita)


Berita Terkait