MA Inggris Perintahkan Ekstradisi Pendiri WikiLeaks ke Swedia

MA Inggris Perintahkan Ekstradisi Pendiri WikiLeaks ke Swedia

- detikNews
Rabu, 30 Mei 2012 18:16 WIB
London, - Mahkamah Agung (MA) Inggris hari ini memerintahkan ekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange ke Swedia guna menghadapi tuduhan kekerasan seksual. Namun tim kuasa hukum Assange telah meminta waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan HAM Eropa.

Putusan ekstradisi tersebut disampaikan pengadilan MA Inggris di London dalam persidangan yang digelar hari ini seperti dilansir News.com.au, Rabu (30/5/2012).

Assange diincar otoritas Swedia untuk ditanyai atas tuduhan kejahatan seks terhadap dua wanita. Dengan putusan MA Inggris ini berarti Assange telah memanfaatkan semua opsi hukumnya di Inggris. Kini satu-satunya harapan Assange adalah dengan mengajukan banding ke Pengadilan HAM Eropa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Februari lalu Assange mengajukan banding ke MA Inggris atas putusan ekstradisi dirinya ke Swedia. Namun kini, 5 dari 7 hakim dalam persidangan MA Inggris menolak mengabulkan gugatan banding tersebut.

Sementara ini, Assange tak akan diekstradisi sampai periode waktu dua pekan itu berakhir. Nantinya setelah berada di Swedia, pria Australia berumur 40 tahun itu akan diadili dalam pengadilan tertutup. Sidang kasus-kasus pemerkosaan di Swedia memang biasa digelar secara tertutup.

Assange selama ini khawatir jika dirinya diekstradisi ke Swedia, dia kemudian akan diekstradisi ke Amerika Serikat guna diadili atas tuduhan-tuduhan terkait situsnya, WikiLeaks. Seperti diketahui, WikiLeaks telah merilis ratusan ribu kawat diplomatik rahasia yang membeberkan banyak rahasia-rahasia AS.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads