Dalam persidangan, Jumiah telah mengakui perbuatannya terhadap mantan majikannya tersebut. Jaksa penuntut, Lim Yu Hui, menegaskan bahwa Jumiah telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya dan telah berbohong demi menutupi perbuatannya tersebut. Demikian seperti dilansir oleh Channel News Asia, Selasa (29/5/2012).
Kendati demikian, jaksa melihat tidak ada akibat dan dampak serius yang ditimbulkan dari perbuatan TKI tersebut terhadap majikan dan keluarganya. Jaksa pun meminta hakim untuk memberikan hukuman kepada Jumiah guna membuatnya jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa berpikir panjang, Jumiah yang telah bekerja pada majikannya sejak Juli tahun lalu ini, melakukan tindakan aneh tersebut. Dia mencampur kopi majikan laki-lakinya dengan darah menstruasinya. Perbuatan ini dilakukan pada 31 Agustus 2011 lalu.
Alasan Jumiah, seorang temannya pernah memberitahu bahwa hal tersebut bisa membuat orang yang meminumnya menjadi bersikap lebih baik kepadanya. Terungkap juga bahwa Jumiah sengaja menyimpan darah haidnya dalam sebuah botol plastik selama 5 hari sebelum dicampurkan ke dalam kopi majikannya tersebut.
Melalui penerjemah, Jumiah mengaku menyesal dan meminta maaf kepada sang majikan atas tindakannya tersebut. Jumiah juga meminta keringanan hukuman agar dia bisa pulang kampung ke Indonesia saat Lebaran kelak.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan, tidak ada bahaya serius yang ditimbulkan dari perbuatan Jumiah ini. Namun hakim sepakat, hukuman harus tetap diberikan demi memberi efek jera kepada Jumiah maupun kepada para PRT lainnya. Hakim pun menjatuhkan vonis 1 bulan penjara bagi Jumiah.
Sebelumnya diberitakan, bahwa atas perbuatannya ini, Jumiah terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan juga hukuman denda.
(nvc/ita)