Campur Darah Menstruasi ke Kopi Majikan, PRT Indonesia Dibui 1 Bulan

Campur Darah Menstruasi ke Kopi Majikan, PRT Indonesia Dibui 1 Bulan

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 18:01 WIB
Singapura, - Setelah menjalani proses persidangan di Singapura, akhirnya seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi vonis 1 bulan penjara oleh pengadilan. PRT bernama Jumiah ini dinyatakan bersalah telah mencampur kopi majikannya dengan darah menstruasinya.

Dalam persidangan, Jumiah telah mengakui perbuatannya terhadap mantan majikannya tersebut. Jaksa penuntut, Lim Yu Hui, menegaskan bahwa Jumiah telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya dan telah berbohong demi menutupi perbuatannya tersebut. Demikian seperti dilansir oleh Channel News Asia, Selasa (29/5/2012).

Kendati demikian, jaksa melihat tidak ada akibat dan dampak serius yang ditimbulkan dari perbuatan TKI tersebut terhadap majikan dan keluarganya. Jaksa pun meminta hakim untuk memberikan hukuman kepada Jumiah guna membuatnya jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkap dalam persidangan, ibu dari majikan Jumiah sangatlah penuntut. Dia sering meminta Jumiah mengulangi pekerjaannya jika dirasa hasilnya tidak memuaskan. Hal ini membuat wanita Indonesia berumur 24 tahun itu tidak betah. Dia pun pernah meminta kepada agensinya untuk bekerja pada majikan yang lain. Namun permintaannya itu ditolak.

Tanpa berpikir panjang, Jumiah yang telah bekerja pada majikannya sejak Juli tahun lalu ini, melakukan tindakan aneh tersebut. Dia mencampur kopi majikan laki-lakinya dengan darah menstruasinya. Perbuatan ini dilakukan pada 31 Agustus 2011 lalu.

Alasan Jumiah, seorang temannya pernah memberitahu bahwa hal tersebut bisa membuat orang yang meminumnya menjadi bersikap lebih baik kepadanya. Terungkap juga bahwa Jumiah sengaja menyimpan darah haidnya dalam sebuah botol plastik selama 5 hari sebelum dicampurkan ke dalam kopi majikannya tersebut.

Melalui penerjemah, Jumiah mengaku menyesal dan meminta maaf kepada sang majikan atas tindakannya tersebut. Jumiah juga meminta keringanan hukuman agar dia bisa pulang kampung ke Indonesia saat Lebaran kelak.

Dalam vonisnya, hakim menyatakan, tidak ada bahaya serius yang ditimbulkan dari perbuatan Jumiah ini. Namun hakim sepakat, hukuman harus tetap diberikan demi memberi efek jera kepada Jumiah maupun kepada para PRT lainnya. Hakim pun menjatuhkan vonis 1 bulan penjara bagi Jumiah.

Sebelumnya diberitakan, bahwa atas perbuatannya ini, Jumiah terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan juga hukuman denda.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads