Perwira penyidik Keningau, Inspektur Rizal Umar didakwa membunuh Kartini Borhan di sebuah rumah di Taman Adika, Keningau antara pukul 4 pagi dan 5 pagi pada 29 September 2011 lalu.
Dalam persidangan awal yang digelar di pengadilan Keningau seperti diberitakan harian Malaysia, The Star, Selasa (15/5/2012), Hakim Norhamizah Shaiffuddin menetapkan persidangan akan kembali digelar pada 19 Mei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korbannya, Kartini merupakan seorang janda yang memiliki seorang anak perempuan berumur 7 tahun. Dalam persidangan yang digelar Senin, 14 Mei kemarin, lebih dari 20 anggota keluarga besar Kartini hadir.
Belum diketahui motif pembunuhan Kartini. Awalnya wanita itu diduga ditikam oleh seorang maling yang membobol masuk ke rumahnya. Namun hasil penyelidikan kepolisian lebih jauh menemukan bukti keterlibatan Rizal.
(ita/nrl)











































