"Red Notice untuk al-Hashemi merupakan peringatan regional dan internasional bagi keseluruhan 190 negara anggota Interpol untuk meminta bantuan mereka dalam menemukan dan menangkap dia," demikian pernyataan Interpol seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (8/5/2012).
Dikatakan Interpol, perintah penangkapan ini dikeluarkan menyusul perintah penangkapan yang dikeluarkan otoritas Irak. Ini merupakan bagian dari penyelidikan di mana aparat telah menyita bahan-bahan peledak dan menangkap beberapa orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Hashemi membantah tuduhan yang diarahkan padanya dan mempersoalkan legitimasi pengadilan Baghdad tersebut dan mengklaim nyawanya terancam di Baghdad.
"Red Notice Interpol terhadap Tareq al-Hashemi akan secara signifikan membatasi kemampuannya bepergian dan menyeberangi perbatasan internasional," kata Sekjen Interpol Ronald Noble dalam statemennya.
Otoritas Irak mengeluarkan perintah penangkapan Hashemi pada Desember 2011 lalu setelah Amerika Serikat menyelesaikan penarikan pasukannya dari Irak.
(ita/nrl)











































