Duh! Sudah Kehilangan Anak, Dipenjara Pula

Duh! Sudah Kehilangan Anak, Dipenjara Pula

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2012 10:53 WIB
Duh! Sudah Kehilangan Anak, Dipenjara Pula
Canberra, - Sudah jatuh tertimpa tangga pula! Seorang ibu dihukum penjara atas kecelakaan mobil yang menewaskan putri bungsunya. Wanita berumur 40 tahun itu dinyatakan bersalah atas dakwaan mengemudi mobil secara berbahaya hingga menyebabkan kematian dan luka berat.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Distrik Southport, Australia seperti diberitakan Gold Coast Bulletin dan dilansir News.com.au, Rabu (2/5/2012), wanita yang tidak disebutkan namanya dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dan hukuman percobaan 2,5 tahun.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 1 Mei waktu setempat, wanita asal Gold Coast, Australia itu menangis saat mendengar putusan hakim. Ibu tiga anak itu juga dilarang mengemudi selama 18 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peristiwa maut yang terjadi pada 8 Oktober 2008 lalu, terdakwa membawa ketiga anak perempuannya pulang ke rumah usai pelajaran sekolah. Wanita Australia tersebut menyetir sendiri mobilnya.

Di tengah perjalanan, ibu tiga anak itu menerobos lampu merah di zona sekolah Somerset College di Mudgeeraba, Gold Coast dan menabrak kendaraan lain, Toyota Landcruiser. Akibat tabrakan itu, mobil Hyundai Excel milik terdakwa menghantam sebuah tiang.

Menurut para saksi mata, kejadian itu begitu mengerikan. Mereka mendengar suara dentuman keras dan melihat seorang anak perempuan terlempar dari kursinya ke jalan. Sementara seorang anak berumur 6 tahun yang duduk di kursi depan terlihat tak bergerak sama sekali.

Seorang anak lainnya tetap pada kursinya dan juga mengalami luka-luka. Praktis, seorang anak tewas dan dua anak lainnya terluka dalam insiden itu. Saat kejadian, tak seorang anak pun mengenakan sabuk pengaman.

Kini kedua anak terdakwa yang berumur 13 tahun dan 11 tahun diasuh oleh ayah mereka, seorang mantan narapidana yang baru saja berkumpul kembali bersama keluarganya bulan lalu. Dia telah mendekam di penjara selama hampir 8 tahun atas dakwaan konspirasi untuk mengimpor kokain.


(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads